Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang, GUSDURian Lontarkan Kritik Keras

Rabu, 05 Juni 2024 | 12:25 WIB
Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang, GUSDURian Lontarkan Kritik Keras
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk memiliki izin pengelolaan tambang. Kebijakan ini sudah berlaku dari 30 Mei 2024.

Menyikapi hal ini, Jaringan GUSDURian — kelompok masyarakat yang memiliki dan meneruskan pemikiran Gus Dur — memberi kritik keras terkait adanya aturan yang memperbolehkan ormas keagamaan cawe-cawe dalam industri tambang.

Menurut mereka, agama maupun kelembagaannya seharusnya menjadi pengkritik industri ekstraktif seperti pertambangan, bukan malah ikut menjadi pelaku perusakan.

“Bagaimana jadinya jika ormas keagamaan justru cawe cawe dalam industri tambang? Bukankah ia jadi kehilangan keberpihakan dan komitmen sosialnya kepada masyarakat?” tulis dalam akun X resmi @GUSDURians, dikutip Rabu (6/5/2024).

Lebih lanjut, tambang menurut mereka bisa menghancurkan habitat, mengakibatkan polusi, penipisan sumber daya, serta bencana alam lainnya.

Selain itu, industri ekstraktif dianggap lebih banyak menguntungkan negara-negara besar tempat mengirim hasil SDA dan makin memerosotkan negara asal, terutama komunitas tempat tambang itu dikuras. Nantinya bukan hanya alam, tapi sistem sosialnya bisa ikut hancur.

Sehingga bagi GUSDURian, kalangan agama seharusnya tidak terlibat dalam industri ekstraktif, justru ikut mendukung dan terlibat dalam pencarian energi alternatif yang lebih ramah lingkungan.

“Jika ormas keagamaan ikut cawe-cawe dalam industri tambang, maka ia kehilangan legitimasi moralnya untuk mengkritik bukan hanya dampak tambang, juga yang lainnya,” tulis GUSDURian.

Pada praktiknya pun menurut mereka nama ormas agama hanya akan dipakai untuk tameng jikalau terjadi konflik, padahal pembagian terbesar tetap untuk para investor.

Baca Juga: Luhut: Daripada Cari Sumbangan, Ormas Keagamaan Mending Kelola Tambang untuk Biayai Kepentingan Umat

“Penyertaan ormas agama ini mungkin semacam pola penjinakan saja. Dalam praktiknya, nama ormas agama dipakai sebagai ‘atas nama’ dengan ‘sedikit pembagian’, pembagian terbesarnya tetap para investor kawakan,” terang dalam unggahan media sosial.

Berdasarkan aturan baru ini, memang dimungkinkan badan usaha milik ormas keagamaan mendapat “penawaran prioritas” untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang selama ini diprioritaskan untuk badan usaha negara.

Namun, nantinya ormas keagamaan hanya bisa mendapatkan izin konsesi untuk komoditas batu bara di wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) saja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI