Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang, GUSDURian Lontarkan Kritik Keras

Iwan Supriyatna | Kevino Dwi Velrahga | Suara.com

Rabu, 05 Juni 2024 | 12:25 WIB
Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang, GUSDURian Lontarkan Kritik Keras
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk memiliki izin pengelolaan tambang. Kebijakan ini sudah berlaku dari 30 Mei 2024.

Menyikapi hal ini, Jaringan GUSDURian — kelompok masyarakat yang memiliki dan meneruskan pemikiran Gus Dur — memberi kritik keras terkait adanya aturan yang memperbolehkan ormas keagamaan cawe-cawe dalam industri tambang.

Menurut mereka, agama maupun kelembagaannya seharusnya menjadi pengkritik industri ekstraktif seperti pertambangan, bukan malah ikut menjadi pelaku perusakan.

“Bagaimana jadinya jika ormas keagamaan justru cawe cawe dalam industri tambang? Bukankah ia jadi kehilangan keberpihakan dan komitmen sosialnya kepada masyarakat?” tulis dalam akun X resmi @GUSDURians, dikutip Rabu (6/5/2024).

Lebih lanjut, tambang menurut mereka bisa menghancurkan habitat, mengakibatkan polusi, penipisan sumber daya, serta bencana alam lainnya.

Selain itu, industri ekstraktif dianggap lebih banyak menguntungkan negara-negara besar tempat mengirim hasil SDA dan makin memerosotkan negara asal, terutama komunitas tempat tambang itu dikuras. Nantinya bukan hanya alam, tapi sistem sosialnya bisa ikut hancur.

Sehingga bagi GUSDURian, kalangan agama seharusnya tidak terlibat dalam industri ekstraktif, justru ikut mendukung dan terlibat dalam pencarian energi alternatif yang lebih ramah lingkungan.

“Jika ormas keagamaan ikut cawe-cawe dalam industri tambang, maka ia kehilangan legitimasi moralnya untuk mengkritik bukan hanya dampak tambang, juga yang lainnya,” tulis GUSDURian.

Pada praktiknya pun menurut mereka nama ormas agama hanya akan dipakai untuk tameng jikalau terjadi konflik, padahal pembagian terbesar tetap untuk para investor.

“Penyertaan ormas agama ini mungkin semacam pola penjinakan saja. Dalam praktiknya, nama ormas agama dipakai sebagai ‘atas nama’ dengan ‘sedikit pembagian’, pembagian terbesarnya tetap para investor kawakan,” terang dalam unggahan media sosial.

Berdasarkan aturan baru ini, memang dimungkinkan badan usaha milik ormas keagamaan mendapat “penawaran prioritas” untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang selama ini diprioritaskan untuk badan usaha negara.

Namun, nantinya ormas keagamaan hanya bisa mendapatkan izin konsesi untuk komoditas batu bara di wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) saja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luhut: Daripada Cari Sumbangan, Ormas Keagamaan Mending Kelola Tambang untuk Biayai Kepentingan Umat

Luhut: Daripada Cari Sumbangan, Ormas Keagamaan Mending Kelola Tambang untuk Biayai Kepentingan Umat

Bisnis | Rabu, 05 Juni 2024 | 11:52 WIB

Jokowi Mendadak Out of The Box di Akhir Masa Jabatnya, Kini Wacanakan ART dari China

Jokowi Mendadak Out of The Box di Akhir Masa Jabatnya, Kini Wacanakan ART dari China

Bisnis | Rabu, 05 Juni 2024 | 11:28 WIB

Jokowi Klarifikasi Pemberian Izin Tambang Ormas: Diberikan Kepada Koperasi atau Badan Usaha

Jokowi Klarifikasi Pemberian Izin Tambang Ormas: Diberikan Kepada Koperasi atau Badan Usaha

Bisnis | Rabu, 05 Juni 2024 | 11:01 WIB

Terkini

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:15 WIB

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:15 WIB

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:22 WIB

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:32 WIB

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB