Pembentukan DOB sendiri dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik untuk memperpendek rentang kendali (span of control) pemerintahan yang lebih efisien dan efektif, guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan, memperkuat daya saing daerah, dan memperkokoh keutuhan NKRI.
Dalam konteks perencanaan pembangunan, RIPPP bukan hanya sekadar dokumen kebijakan, melainkan juga membawa semangat, paradigma baru, dan terobosan yang dibutuhkan untuk mencapai kesejahteraan Papua dalam dua dekade ke depan. Secara detail, RIPPP mengandung visi yakni “Terwujudnya Papua mandiri, adil, dan sejahtera”. Sementara dari segi misi, RIPPP membawa misi tematik berupa Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.
Namun demikian, agar bisa mewujudkan ketiga misi tersebut, pembangunan di Papua harus diperkuat dengan peningkatan akses ke infrastruktur dasar dan konektivitas, peningkatan kualitas lingkungan, penerapan tata kelola pembangunan yang baik, dan memberikan perhatian khusus pada tanah adat/ulayat, kebudayaan, serta harmoni sosial sebagai prasyarat utama untuk mencapai tujuan pembangunan. Hal ini lah yang disebut dalam RIPPP sebagai “kondisi perlu”.
Pembangunan juga perlu memperhatikan pengarusutamaan (mainstreaming) gender, sosial budaya, transformasi digital, serta resiliensi bencana dan perubahan iklim. Selain mempercepat pencapaian target-target pembangunan, pengarusutamaan ini juga bertujuan untuk memberikan akses pembangunan yang adi dan merata dengan meningkatkan efisiensi tata kelola dan juga adaptabilitas terhadap faktor eksternal lingkungan.
RIPPP sebagai dokumen jangka panjang diterjemahkan ke dalam dokumen jangka menengah, yaitu Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) yang periodisasinya diselaraskan dengan RPJMN. Pada tahun 2020-2024, RAPPP telah disusun dalam bentuk Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2023-2024.
Selanjutnya, pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang RAPPP 2025-2029 yang memuat beberapa quickwins dan program prioritas seperti penguatan pelayanan kesehatan bergerak (mobile health services), pengembangan sekolah alam (culture based learning), pengembangan ekonomi lokal berbasis komoditas unggulan, percepatan pembangunan ibu kota DOB, penataan tanah adat/ulayat, dan lain-lain.
RIPPP membawa semangat, paradigma, desain, dan terobosan baru dalam rangka mewujudkan lompatan kesejahteraan Papua dalam 20 (dua puluh) tahun mendatang. Secara filosofis, RIPPP merupakan penjabaran tujuan dan cita-cita pembangunan di dalam UUD 1945 yang disinergikan dengan Visi Indonesia Emas 2045 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 (Sustainable Development Goals/SDGs).
RIPPP memuat arah besar percepatan pembangunan di Papua yang bersifat terobosan dengan menekankan pentingnya fokus perhatian terhadap upaya pengembangan masyarakat Papua, sehingga OAP dapat berdaya saing dan mampu mengembangkan ekonomi serta meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya. Hal ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi OAP di berbagai bidang kehidupan baik di tingkat lokal, regional, nasional, maupun internasional.
Baca Juga: Para Pengusaha Dukung Pembangunan Ekonomi Hijau dan Biru di Papua