Ramai-ramai Tarik Uang dari BSI, Ini Beda Bank Syariah dengan Konvensional

Iwan Supriyatna, Kevino Dwi Velrahga

Jum'at, 07 Juni 2024 | 18:10 WIB
Ramai-ramai Tarik Uang dari BSI, Ini Beda Bank Syariah dengan Konvensional
BSI anggarkan lebih dari setengah triliun rupiah untuk perkuat keamanan data serta layanan IT. Foto: Ilustrasi Bank Syariah Indonesia atau BSI. [Antara]

Suara.com - Penarikan dana persyarikatan PP Muhammadiyah dari Bank Syariah Indonesia (BSI) sedang ramai diperbincangkan belakangan ini. Salah satu alasan tindakan ini dilakukan karena PP Muhammadiyah ingin mengalihkan dana ke bank-bank syariah lain agar dapat mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia.

Bank syariah memang sudah banyak bermunculan di Indonesia. Pada 2024, tercatat ada 14 bank umum syariah yang saat ini resmi beroperasi.

Walau sudah mulai berkembang, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan mendasar dari bank syariah dengan bank konvensional pada umumnya.

Maka dari itu, yuk, cek informasi di bawah ini untuk ketahui perbedaannya.

Penjelasan Bank Syariah

Secara definisi, Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebut bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Ketika menerapkan prinsip syariah, berarti sebuah perbankan mengikuti aturan Islam dan menjauhi beberapa larangan yang muncul ketika transaksi ekonomi berjalan. Aktivitas keuangan perbankan juga dilakukan tidak hanya melihat efek dunia saja, tetapi juga memperhatikan aspek akhirat.

Anggota Pusat Kajian Hukum Bisnis Universitas Airlangga, Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H. dalam tulisannya di Hukumonline.com menyebut ada lima unsur yang tidak boleh ada dalam kegiatan usaha yang berasaskan prinsip syariah, yaitu:

-Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah);

baca juga

-Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan;

-Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;

-Haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; dan

-Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.

Sistem Operasional

Ketika menganut prinsip syariah, itu berarti bank syariah tidak menggunakan sistem bunga untuk mencari keuntungan karena hal tersebut mengandung unsur riba. Demi tetap untung, bank syariah pun menerapkan akad yang membingkai hubungan hukum para pihak.

Pada akad jual beli seperti akad murabahah, maka keuntungannya diambil dalam bentuk margin keuntungan. Pada akad bagi hasil, seperti pada akad mudharabah dan musyarakah, maka keuntungannya diperoleh dari persentase nisbah bagi hasil yang disepakati antara bank dengan nasabahnya.

Sedangkan pada akad sewa seperti pada akad ijarah dan ijarah muntahiyyah bittamlik, maka keuntungannya diperoleh dari imbalan jasa (ujrah).

Hubungan kepada nasabah juga ada 4 jenis dalam bank syariah meliputi penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa.

Dalam penggunaan akad murabahah, istishna, dan salam, pihak bank berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.

Sementara akad mudharabah dan musyarakah memperlakukan hubungan kemitraan. Akad ijarah memposisikan bank sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.

Tak hanya meniadakan sistem bunga, dalam bank syariah juga tidak memberikan beban denda jikalau nasabah telat atau tidak bisa membayar. Sebagai gantinya, bank akan melakukan perundingan dan kesepakatan bersama dengan nasabah.

Meskipun beberapa bank syariah ada yang menetapkan denda pada kasus tertentu, tetapi uang denda dari nasabah tidak dinikmati oleh pihak bank melainkan dianggarkan sebagai dana sosial.

Landasan Hukum dan Pengawasan

Karena memiliki bentuk dan operasional yang berbeda dengan bank konvensional, bank syariah juga memiliki perbedaan landasan hukum ketika ingin beroperasi di Indonesia.

Landasan hukum bank syariah ialah UU 21/2008, UU 4/2023, Peraturan OJK, Peraturan BI, dan tak lupa harus berdasarkan pada Al-Quran, hadis dan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Hal ini yang membuat bank syariah tak hanya diawasi oleh OJK seperti bank konvensional, tapi juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS merupakan dewan yang bertugas untuk memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah.

Perbedaan lain ialah penyelesaian sengketa secara litigasi antara bank syariah dengan nasabahnya dilakukan melalui pengadilan agama, bukan pengadilan negeri.

Sementara untuk penyelesaian secara non litigasi diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional-MUI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Muhammadiyah Hengkang dari BSI? Ini Kata Erick Thohir

Muhammadiyah Hengkang dari BSI? Ini Kata Erick Thohir

Bisnis | Jum'at, 07 Juni 2024 | 18:08 WIB

Muhammadiyah Tolak Tawaran Izin Tambang, Bahlil: Kita Kasih yang Butuh!

Muhammadiyah Tolak Tawaran Izin Tambang, Bahlil: Kita Kasih yang Butuh!

Bisnis | Jum'at, 07 Juni 2024 | 15:57 WIB

Pengamat Duga Hengkangnya PP Muhammadiyah Imbas BSI Lebih Layani Korporasi Besar Ketimbang UKM

Pengamat Duga Hengkangnya PP Muhammadiyah Imbas BSI Lebih Layani Korporasi Besar Ketimbang UKM

Bisnis | Jum'at, 07 Juni 2024 | 13:23 WIB

Terkini

Kapal Kargo Panama Tabrak Kapal Nelayan China di Selat Singapura

Kapal Kargo Panama Tabrak Kapal Nelayan China di Selat Singapura

News | Selasa, 22 September 2026 | 07:19 WIB

Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun

Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun

News | Selasa, 22 September 2026 | 07:14 WIB

Peraturan Membawa Powerbank ke Dalam Pesawat Terbaru 2026, Cek Batas mAh yang Aman

Peraturan Membawa Powerbank ke Dalam Pesawat Terbaru 2026, Cek Batas mAh yang Aman

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 07:10 WIB

Seni Tidak Melakukan Apa-Apa: Membedah Konsep Niksen Lewat Neurosains

Seni Tidak Melakukan Apa-Apa: Membedah Konsep Niksen Lewat Neurosains

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 07:05 WIB

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:05 WIB

Kelompok Houthi Ancam Pakistan dan Turki: Jangan Ikut Campur Bela Arab Saudi

Kelompok Houthi Ancam Pakistan dan Turki: Jangan Ikut Campur Bela Arab Saudi

News | Selasa, 22 September 2026 | 06:56 WIB

10 Cara Menghilangkan Noda Oli di Baju untuk Ibu Rumah Tangga

10 Cara Menghilangkan Noda Oli di Baju untuk Ibu Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 06:44 WIB

Apakah Aman Membiarkan Charger HP Tetap Menancap di Stop Kontak Seharian?

Apakah Aman Membiarkan Charger HP Tetap Menancap di Stop Kontak Seharian?

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 05:42 WIB

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

×