Dari Fiktif Hingga Tak Akuntabel, BPK Temukan Modus Penyimpangan Dana Perjalanan Dinas PNS

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 10 Juni 2024 | 13:34 WIB
Dari Fiktif Hingga Tak Akuntabel, BPK Temukan Modus Penyimpangan Dana Perjalanan Dinas PNS
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyimpangan dalam perjalanan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp 39,26 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi dari 46 kementerian/lembaga (K/L).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023 menyebutkan adanya penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L.

"Penyimpangan," demikian disebutkan dalam , seperti dikutip Minggu (9/6/2024).Sebagian besar penyimpangan ini terjadi akibat perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran, yang dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar.

Diantaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas sebesar Rp 10,57 miliar ke kas negara, BRIN memiliki penyimpangan sebesar Rp 1,5 miliar yang dianggap tidak akuntabel, dan KemenkumHAM sebesar Rp 1,3 miliar.

Selain itu, ada masalah penyimpangan perjalanan dinas lainnya yang dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai total Rp 4,84 miliar.

Penyimpangan salah satunya ditemukan di Kementerian PUPR senilai Rp 1,15 miliar karena tidak didukung bukti pengeluaran secara at cost, di Kementerian PANRB sebesar Rp 792 juta, dan di Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp 571,74 juta.

Selain itu, 14 kementerian/lembaga dengan nilai total Rp 14,76 miliar belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Beberapa di antaranya adalah Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp 211,81 juta, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar.

Bahkan, BPK juga menemukan perjalanan dinas fiktif yang menyerap dana sebesar Rp9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kementerian Dalam Negeri mencatat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan senilai Rp 2.482.000, sementara BRIN mencatat pembayaran akomodasi fiktif sebesar Rp 6.826.814," ungkap laporan BPK.

Baca Juga: Nabung Tapera Puluhan Tahun, Pensiunan PNS Cuma Dapat Rp 5 juta, Ini Kata BP Tapera

Saat ini, penyimpangan belanja perjalanan dinas yang mencapai Rp39,26 miliar ini sudah ditindaklanjuti dengan pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI