Biar Nggak Ribet Ke Depannya, Begini Cara Mudah Padankan NIK Jadi NPWP Secara Online

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 19 Juni 2024 | 09:07 WIB
Biar Nggak Ribet Ke Depannya, Begini Cara Mudah Padankan NIK Jadi NPWP Secara Online
NIK KTP jadi NPWP Berlaku Kapan? Simak Informasinya.

Suara.com - Masyarakat kembali diingatkan untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum batas akhir 30 Juni 2024. Sebab, pemadanan ini sifatnya wajib sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Setelah tanggal 1 Juli, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Penyatuan NIK dengan NPWP ini berfungsi sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.

Sehingga, pemerintah mendapatkan akses data dan informasi yang terkait pelaporan pajak seperti tentang kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga.

Adapun, pemadanan NIK dan NPWP bisa dilakukan dengan tiga cara, Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, menghubungi call center pajak 150000, dan secara online lewat situs pajak.go.id.

Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP secara 0nline

1. Buka situs web pajak.go.id
2. Login dengan menggunakan NPWP dan kata sandi Anda
3. Buka menu Profil
4. Klik "Validasi NIK"
5. Masukkan NIK Anda
6. Klik "Validasi"
7. Jika data NIK Anda valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan
8. Selanjutnya, ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses pemadanan

Sanksi tak lakukan pemadanan

Jika tidak melakukan kewajiban ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah sanksi yang salah satunya sulit mendapatkan askes layanan pemerintah.

Baca Juga: Daftar Layanan yang Sulit Diakses Jika NIK-NPWP Tak Dipadankan, Ada Apa Saja?

Berikut layanan yang sulit diakses jika tak padankan NIK dengan NPWP:

1. layanan pencairan dana pemerintah
2. layanan ekspor dan impor
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak da
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI