Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.720.000
Beli Rp2.590.000
IHSG 6.254,966
LQ45 624,682
Srikehati 305,457
JII 377,425
USD/IDR 17.715

Seru, Singapura Naikkan Batas Usia Pekerja: Efektif 2026

RR Ukirsari Manggalani

Senin, 01 Juli 2024 | 10:34 WIB
Seru, Singapura Naikkan Batas Usia Pekerja: Efektif 2026
Suasana Marina Bay Singapura. Sebagai ilustrasi negara Singapura [Audi Sport Customer Racing Asia].

Suara.com - Dengan mempertimbangkan permintaan pekerja senior agar bisa tetap bekerja lebih lama, pemerintah Singapura mengumumkan rencana untuk menaikkan masa pensiun bagi pekerja berusia di atas 50 tahun.

Melalui perubahan masa masuk pensiun yang dipertinggi ini, para lansia akan mampu menghidupi diri mereka sendiri secara finansial serta berkontribusi pada perekonomian negara.

Dikutip dari laman Save My Taxes, usia pensiun dan bekerja kembali bagi pekerja senior akan dinaikkan Pemerintah Singapura per 2026.

Para pekerja dengan masa kerja sudah puluhan tahun di Singapura memiliki hak untuk bisa berkontribusi terhadap perekonomian negara selama beberapa tahun lagi.

Sebelumnya, tahun silam Singapura menaikkan usia pensiun menjadi 63 tahun, dan usia bekerja kembali dinaikkan menjadi 68 tahun.  Terkini, negara yang memiliki lagu kebangsaan "Majulah Singapura" itu menyatakan akan melakukan pengubahan lagi. Usia pensiun pekerja senior menjadi 64 tahun dan usia bekerja kembali menjadi 69. Peraturan efektif berlaku mulai 2026.

Selain itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan usia pensiun menjadi 65 tahun dan usia bekerja kembali menjadi 70 tahun pada 2030.

Untuk mengambil tindakan, pemerintah mempertimbangkan empat langkah utama. Yaitu:

  • Dukungan pemerintah
  • Harapan hidup dan kesehatan atau life and health expectancy yang lebih tinggi
  • Waktu dan kecepatan
  • Persyaratan untuk bekerja kembali.

Pemerintah mempertimbangkan semua faktor kunci ini sehingga batasan usia akan diterapkan secara bertahap, sampai pemerintah memenuhi target usia pada 2030.

Ada pun persyaratan dari pemerintah Singapura yang mesti dipenuhi para pekerja senior agar terus bisa berkarya atau belum ingin pensiun, seperti berikut:

  • Individu lanjut usia harus memiliki kewarganegaraan bersertifikat di Singapura.
  • Pekerja harus bergabung dengan pemberi kerja sebelum usia 55 tahun dan memberikan layanan kepada pemberi kerja minimal dua tahun sebelum mencapai usia 63 tahun.
  • Penilaian yang dilakukan pemberi kerja harus menghasilkan prestasi kerja yang memuaskan.
  • Pekerja senior harus sehat secara medis agar dapat terus bekerja.
  • Sesuai dengan Undang-Undang Pensiun dan Ketenagakerjaan Kembali atau Retirement and Re-employment Act (RRA), karyawan harus bekerja selama 63 tahun karena merupakan usia pensiun minimum.
  • Tidak ada pekerja yang akan diberhentikan oleh pemberi kerja sebelum usia pensiun.

Kemudian, untuk aturan Hibah Pekerjaan Kembali Paruh Waktu atau Part-time Re-Employment Grant (PTRG), aturannya adalah sebagai berikut:

  • Pemberi kerja yang menawarkan pekerjaan kembali paruh waktu, perencanaan karir terstruktur, dan pengaturan kerja fleksibel kepada pekerja senior diberikan hingga 125.000 dolar Singapura (SD).
  • Perusahaan yang memenuhi syarat akan menerima PTRG sebesar 2.500 SGD per pekerja senior berusia 60 tahun ke atas. Namun, hibah dibatasi hingga 125.000 SGD per perusahaan.
  • Penggantian upah diberikan kepada pemberi kerja yang memenuhi syarat dan mempekerjakan pekerja senior berusia 60 tahun ke atas dengan penghasilan bulanan sebesar 4.000 SGD. Berdasarkan usia karyawan, tunjangan upah berkisar antara 7-8 persen.
  • Selain itu, pemberi kerja harus memberikan tunjangan fleksibel dan kontribusi MediSave.

Namun, di luar serunya kesempatan terus bekerja bagi pegawai senior serta menjauhi masa pensiun, tetap ada karyawan sektor tertentu tidak berhak atas perubahan itu.

Siapa sajakah, berikut daftar lengkap pekerja yang tidak berhak atas kenaikan usia masa pensiun:

  • Petugas publik di sektor layanan masyarakat seperti kepolisian, rumah tahanan atau rutan, petugas pemeriksa narkoba, pertahanan sipil, dan Penyidikan Praktik Korupsi (Junior dan Senior).
  • Personel Angkatan Bersenjata Singapura.
  • Cabin crew pesawat komersial.
  • Karyawan dengan jam kerja 20 jam per minggu atau kurang.
  • Karyawan yang bekerja kurang dari dua tahun di suatu perusahaan dan setelah 55 tahun dipekerjakan terlebih dahulu.
  • Karyawan tertentu lainnya yang dikecualikan dari perubahan usia kerja kembali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hattrick di Piala Dunia 2026, Lionel Messi Ungkap Alami Masalah Pelik di Luar Sepak Bola

Hattrick di Piala Dunia 2026, Lionel Messi Ungkap Alami Masalah Pelik di Luar Sepak Bola

Bola | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:15 WIB

Hattrick di Laga Perdana, Lionel Messi Sejajar dengan Legenda Jerman, Ini Sosoknya

Hattrick di Laga Perdana, Lionel Messi Sejajar dengan Legenda Jerman, Ini Sosoknya

Bola | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:15 WIB

Fakta Menarik Republik Ceko vs Afrika Selatan Piala Dunia 2026, Laga Panas Pasti Saling Ngotot

Fakta Menarik Republik Ceko vs Afrika Selatan Piala Dunia 2026, Laga Panas Pasti Saling Ngotot

Bola | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:05 WIB

Pernah Dihajar 1-4 Timnas Indonesia, 7 Pemain Yordania Ini Kini Tampil di Piala Dunia 2026

Pernah Dihajar 1-4 Timnas Indonesia, 7 Pemain Yordania Ini Kini Tampil di Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:42 WIB

Langsung 'Meledak', Kylian Mbappe Pecahkan Dua Rekor Bersejarah Timnas Perancis

Langsung 'Meledak', Kylian Mbappe Pecahkan Dua Rekor Bersejarah Timnas Perancis

Bola | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:05 WIB

Hasil Austria vs Yordania Piala Dunia 2026: Gol Bersejarah Ali Olwan, Das Team ke Papan Atas Grup J

Hasil Austria vs Yordania Piala Dunia 2026: Gol Bersejarah Ali Olwan, Das Team ke Papan Atas Grup J

Bola | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:30 WIB

Hattrick dan Catat Rekor, Lionel Messi Seharusnya Diganjar Kartu Merah

Hattrick dan Catat Rekor, Lionel Messi Seharusnya Diganjar Kartu Merah

Bola | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:10 WIB

Fakta Menarik Jelang Uzbekistan vs Kolombia di Piala Dunia 2026: Awas Generasi Emas Serigala Putih

Fakta Menarik Jelang Uzbekistan vs Kolombia di Piala Dunia 2026: Awas Generasi Emas Serigala Putih

Bola | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:10 WIB

Dari Euforia hingga Patah Hati, Ini Dampak Piala Dunia pada Mood Penggemar

Dari Euforia hingga Patah Hati, Ini Dampak Piala Dunia pada Mood Penggemar

Your Say | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:07 WIB

Sejarah Tercipta, Wasit Wanita Pimpin Laga di Ajang Piala Dunia 2026

Sejarah Tercipta, Wasit Wanita Pimpin Laga di Ajang Piala Dunia 2026

Your Say | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:56 WIB

Terkini

Rombak Besar-Besaran, Kementerian ESDM Lantik 107 Pejabat Administrator dan Pengawas

Rombak Besar-Besaran, Kementerian ESDM Lantik 107 Pejabat Administrator dan Pengawas

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:03 WIB

DPR Sepakat Anggaran Kemenkeu 2027 Capai Rp 49,8 Triliun, Ini Rinciannya

DPR Sepakat Anggaran Kemenkeu 2027 Capai Rp 49,8 Triliun, Ini Rinciannya

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:01 WIB

Brantas Abipraya Percepat Modernisasi Transportasi Bandung lewat Proyek BRT Metropolitan

Brantas Abipraya Percepat Modernisasi Transportasi Bandung lewat Proyek BRT Metropolitan

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:56 WIB

Mendag Terbitkan Aturan Baru, Begini Tata Cara Ekspor Komoditas SDA Lewat PT DSI

Mendag Terbitkan Aturan Baru, Begini Tata Cara Ekspor Komoditas SDA Lewat PT DSI

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:35 WIB

PLN Defisit 20 Juta Ton Batubara, Wamen ESDM Jamin Kuota RKAB 2026 Naik

PLN Defisit 20 Juta Ton Batubara, Wamen ESDM Jamin Kuota RKAB 2026 Naik

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:39 WIB

TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Implementasi ESG untuk Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan

TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Implementasi ESG untuk Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:19 WIB

IHSG Mulai Melemah Kembali Tapi Masih di level 6.200, Saham BBCA Gacor

IHSG Mulai Melemah Kembali Tapi Masih di level 6.200, Saham BBCA Gacor

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 12:54 WIB

Dunia Borong Perhiasan Indonesia, Nilai Ekspor Melonjak hingga 9,1 Miliar Dolar AS

Dunia Borong Perhiasan Indonesia, Nilai Ekspor Melonjak hingga 9,1 Miliar Dolar AS

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:23 WIB

Pemilik Angkat Bendera Putih, Pizza Hut Resmi Dijual Rp47 Triliun

Pemilik Angkat Bendera Putih, Pizza Hut Resmi Dijual Rp47 Triliun

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:22 WIB

Pinjol Akseleran dan Awantunai Alami Kredit Macet Tinggi, Terancam Bangkrut!

Pinjol Akseleran dan Awantunai Alami Kredit Macet Tinggi, Terancam Bangkrut!

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:07 WIB