Bukan Bea Masuk 200 Persen, Jokowi Perintahkan Ini Soal Isu Harga Obat dan Alkes Mahal

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 03 Juli 2024 | 17:42 WIB
Bukan Bea Masuk 200 Persen, Jokowi Perintahkan Ini Soal Isu Harga Obat dan Alkes Mahal
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief usai konferensi pers rilis IKI Juni 2024 di Jakarta, Kamis (27/6/2024). ANTARA/Muzdaffar Fauzan

Suara.com - Bea masuk atau pajak yang dibebankan untuk barang impor sebesar 200 persen belakangan jadi sorotan. Namun,  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklarifikasi bahwa rapat internal di Istana Negara pada Selasa (2/7/2024) tidak membahas hal itu, melainkan fokus pada ekosistem kesehatan Indonesia termasuk industri kesehatan.

"Perlu kami luruskan, Menteri Perindustrian hanya menjawab pertanyaan seputar isi rapat tentang relaksasi perpajakan industri kesehatan. Beliau tidak menjawab pertanyaan terkait rencana pengenaan Bea Masuk 200 persen pada produk impor. Tidak ada pernyataan dari Menteri Perindustrian yang menyinggung hal tersebut," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Ia menambahkan, jawaban Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengenai pelaporan dalam dua minggu ke depan oleh kementerian dan lembaga adalah arahan Presiden Joko Widodo sebagai tindak lanjut dari rapat internal tentang relaksasi perpajakan industri kesehatan, bukan terkait rencana bea masuk 200 persen produk impor.

Febri menjelaskan bahwa hasil rapat tersebut menyatakan Presiden memberikan waktu dua minggu kepada para menteri untuk memberikan laporan lengkap, termasuk kemungkinan penggunaan instrumen larangan dan pembatasan (lartas) di industri kesehatan.

Lebih lanjut, Menperin mengusulkan beberapa kebijakan untuk meningkatkan investasi di industri farmasi dalam rapat itu.

"Menperin menyampaikan beberapa usulan kebijakan yang perlu diambil untuk meningkatkan investasi di sektor industri farmasi," kata Febri, dikutip dari Antara.

Usulan kebijakan itu antara lain yakni agar impor bahan baku obat sebaiknya tidak dikenakan aturan persetujuan teknis (pertek). Hal ini untuk memudahkan industri farmasi di dalam negeri memperoleh bahan baku.

Selanjutnya mengusulkan skema Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk bahan baku obat yang belum bisa diproduksi di dalam negeri, serta penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi bahan baku obat lokal.

Selain itu, Menperin juga meminta agar industri farmasi dan industri alat kesehatan menerima fasilitas tax allowance guna lebih ekspansif.

Baca Juga: Mobil di Pekarangan Habib Bahar bin Smith Plat Nomornya Janggal, Bisa Kena Pasal Berlapis?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI