Panji Gumilang Bebas, Rekening Dana Jumbo Al Zaytun Bisa Dicairkan?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 18 Juli 2024 | 17:16 WIB
Panji Gumilang Bebas, Rekening Dana Jumbo Al Zaytun Bisa Dicairkan?
Tersangka penistaan agama Panji Gumilang menandatangani sejumlah berkas saat pelimpahan di Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat. [Foto Dok. Kejaksaan Negeri Indramayu]

Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi menghirup udara bebas usai menjalani hukuman selama setahun akibat kasus penodaan agama. Setelah bebas bagaimana nasib rekening Panji yang dibekukan negara?

Seperti diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sedikitnya 145 rekening Panji Gumilang akibat dugaan kasus pencucian uang. Pemblokiran dilakukan agar uang hasil pencucian tidak beredar lebih luas.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Rubianto menyebut bahwa Panji Gumilang dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama satu tahun. "Panji Gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang divonis satu tahun penjara. Dia dinilai terbukti telah melakukan penodaan agama. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu pada 20 Maret 2024 silam.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Kala itu, Panji Gumilang menyatakan pikir-pikir untuk menerima vonis atau mengajukan banding.

Nasib Rekening yang Dibekukan

Melansir Hukumonline, pembukaan pemblokiran rekening untuk dikembalikan kepada yang berhak dapat dilakukan dengan syarat jika hasil gelar perkara memberikan persetujuan pembukaan blokir rekening.

Pembukaan blokir rekening oleh penyidik bisa dilakukan dengan alas an digunakan untuk kepentingan penyelidikan (menyita dan memasukkan ke dalam rekening penampungan). Selain itu, pembukaan blokir juga bisa untuk dikembalikan kepada yang berhak jika hasil gelar perkara menyetujuinya.

Dalam aturan, pemblokiran atau penyitaan Simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Baca Juga: Bank Jago Buka Suara Soal Pegawainya Bobol Rekening Nasabah Rp1,3 Miliar

Perintah tersebut dibuat secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim; identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK ke penyidik, tersangka, atau terdakwa; alasan pemblokiran; tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan tempat harta kekayaan berada.

Pihak pelapor wajib memblokir sesaat setelah surat perintah pemblokiran diterima dari penyidik, penuntut umum, atau hakim dan menyerahkan berita acara pelaksanaan pemblokiran maksimal satu hari kerja sejak tanggal pelaksanaan pemblokiran.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI