Aplikasi Crypto Pintu Raih Surat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 02 Agustus 2024 | 21:24 WIB
Aplikasi Crypto Pintu Raih Surat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) mendapatkan surat persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Suara.com - PT Pintu Kemana Saja (PINTU) mendapatkan surat persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Keputusan ini tertuang di dalam surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.

General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas) mengapresiasi seluruh pihak atas disahkannya PINTU secara resmi dari Calon Pedagang Aset Kripto (CPFAK) menjadi PFAK.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BAPPEBTI, lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO); bursa kripto CFX, Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan Indonesia Coin Custodian (ICC), yang telah mendukung penuh dan bekerja sama dengan kami sehingga perjalanan PINTU semakin lengkap setelah diterimanya lisensi sebagai PFAK. Predikat baru ini menegaskan bahwa PINTU menjadi yang terdepan dari sisi legalitas dan bisa menjalankan operasional secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku secara sah di Indonesia,” kata Dimas ditulis Jumat (2/8/2024).

Dimas menambahkan, proses perubahan status dari CPFAK ke PFAK membutuhkan upaya dan kepatuhan terhadap standar ketat.

"Kami percaya bahwa memenuhi persyaratan ini tidak hanya penting bagi perusahaan crypto untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, namun juga untuk memastikan bahwa para pedagang dapat menjaga kredibilitas dan terus memberikan layanan terbaik bagi investor crypto dalam negeri,” ucap Dimas.

Sesuai Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 tahun 2021 sebagaimana diubah oleh Peraturan BAPPEBTI Nomor 13 tahun 2022 melalui Pasal 14, bagi CPFAK yang ingin mengajukan izin menjadi PFAK perlu memenuhi syarat dan kriteria yang di antaranya; Memiliki modal disetor paling sedikit Rp100 miliar.

Mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp50 miliar. Memiliki struktur organisasi minimal divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan pelanggan aset kripto, divisi client support, dan divisi accounting dan finance.

Memiliki sistem perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Memiliki standar operasional prosedur (SOP) antara lain paling sedikit mengatur tentang pemasaran, transaksi, pengawasan internal, penyelesaian perselisihan, dan penerapan Anti Money Laundering, pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah masal.

Baca Juga: Sumbangsih Pajak Kripto Rp 798,84 Miliar untuk Pembangunan Ekonomi Digital

Hingga, kewajiban untuk memiliki ISO 27001, ISO 27017 (cloud security), dan ISO 27018 (cloud privacy).

Berdasarkan data dari BAPPEBTI, hingga Juli 2024 CPFAK yang telah memiliki tanda daftar dari BAPPEBTI sebanyak 35 CPFAK. Dari 35 CPFAK, PINTU merupakan perusahaan crypto pertama yang mendapatkan surat persetujuan menjadi PFAK.

“Dengan status baru sebagai PFAK, kami yakin kepercayaan investor terhadap PINTU akan semakin kuat sehingga mengukuhkan posisi kami sebagai pemimpin di industri crypto Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait, termasuk regulator, lembaga SRO, dan komunitas crypto, untuk bisa menghadirkan solusi investasi crypto yang bisa menjadi pilihan utama bagi investor crypto di Indonesia,” tutup Dimas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI