Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.267,880
LQ45 625,790
Srikehati 305,028
JII 377,806
USD/IDR 17.830

Perusahan Pinjol Hingga Asuransi Kini Bisa Lihat Data Kredit Calon Nasabah di SLIK

Achmad Fauzi

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 09:10 WIB
Perusahan Pinjol Hingga Asuransi Kini Bisa Lihat Data Kredit Calon Nasabah di SLIK
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas cakupan pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini, setelah OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).

Adapun, dalam beleid itu terdapat lima industri keuangan yang ditambahkan untuk bisa melihat data kredit calon nasabah di SLIK. Diantaranya,Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah.

Kemudian, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending) atau pinjol.

"Perluasan cakupan ini dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan," Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).

Sebelumnya, SLIK hanya terbatas pada 8 industri jasa keuangan, yaitu, Bank Umum, Bank Perekonomian Rakyat, Bank Perekonomian Rakyat Syariah, Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana, Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.

Lalu, Lembaga Pendanaan Efek; Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah, dan LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

Aman menambahkan, dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK.

"Informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK," kata dia.

SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb). Dalam SLIK memuat data informasi kelancaran pembayaran kredit nasabah.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Endus Transaksi Mencurigakan di Saham Orang Terkaya RI

OJK Endus Transaksi Mencurigakan di Saham Orang Terkaya RI

Bisnis | Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:39 WIB

Nggak Bosan-bosan, OJK Ancam Cabut Izin Usaha BPR Jika Permodalan Terus Loyo

Nggak Bosan-bosan, OJK Ancam Cabut Izin Usaha BPR Jika Permodalan Terus Loyo

Bisnis | Selasa, 06 Agustus 2024 | 08:12 WIB

Anak Muda Umur 15-17 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Pinjol Ilegal

Anak Muda Umur 15-17 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Pinjol Ilegal

Bisnis | Senin, 05 Agustus 2024 | 17:56 WIB

Terkini

Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang & Investasi Jatim-Kalbar: Catatkan Transaksi Rp 2,529 Triliun

Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang & Investasi Jatim-Kalbar: Catatkan Transaksi Rp 2,529 Triliun

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:26 WIB

KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Sekotong, Tim Gabungan Evakuasi Penumpang

KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Sekotong, Tim Gabungan Evakuasi Penumpang

Bali | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:24 WIB

Persija Gelar Pesta Besar di JIS, Brisbane Roar Jadi Lawan Sebelum Super League Bergulir

Persija Gelar Pesta Besar di JIS, Brisbane Roar Jadi Lawan Sebelum Super League Bergulir

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:22 WIB

7 Tentara AS Tewas Bentrok Berdarah di Kapal Perang USS Abraham Lincoln

7 Tentara AS Tewas Bentrok Berdarah di Kapal Perang USS Abraham Lincoln

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:19 WIB

3 Rekomendasi Skincare Penghilang Flek Hitam untuk Usia 50 Tahunan, Lengkap dengan Review

3 Rekomendasi Skincare Penghilang Flek Hitam untuk Usia 50 Tahunan, Lengkap dengan Review

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:18 WIB

Menghidupkan Kembali 'Emas' Kopi Tombo, Menumbuhkan Ekonomi dan Menjaga Lingkungan

Menghidupkan Kembali 'Emas' Kopi Tombo, Menumbuhkan Ekonomi dan Menjaga Lingkungan

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Buntut Kematian Winda Lorenza, Mantan Suami Dipatsus Propam Polda Sumut

Buntut Kematian Winda Lorenza, Mantan Suami Dipatsus Propam Polda Sumut

Sumut | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14 WIB

Solusi Gaji PPPK Nunggak: 3 Skema Bantuan Rp18,9 T Wajib Nyata, Jangan Cuma di Atas Kertas

Solusi Gaji PPPK Nunggak: 3 Skema Bantuan Rp18,9 T Wajib Nyata, Jangan Cuma di Atas Kertas

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Buang-Buang Waktu dan Biaya? Sisi Gelap Pendidikan Formal di Mata Gen Z

Buang-Buang Waktu dan Biaya? Sisi Gelap Pendidikan Formal di Mata Gen Z

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Institutional Growth: Dekonstruksi Local Hero dalam Ekosistem Desa Kemiren

Institutional Growth: Dekonstruksi Local Hero dalam Ekosistem Desa Kemiren

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:11 WIB

×