Pemda Bisa Cari Duit Buat Pembangunan di Pasar Modal, Ini Ketentuannya

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 12 Agustus 2024 | 14:32 WIB
Pemda Bisa Cari Duit Buat Pembangunan di Pasar Modal, Ini Ketentuannya
Pegawai melintas di depan layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (7/10/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah satu persen atau turun 60,67 poin ke level 6.000,58 dari perdagangan akhir pekan lalu, Jumat (4/10/2019). Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj].

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah daerah mencari dana untuk pembiayaan pembangunan di pasar modal. Salah satunya, pemda menerbitkan obligasi daerah dan sukuk daerah.

Dalam hal ini, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024).

POJK 10/2024 dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

"POJK ini juga diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dalam keteranganya, Senin (12/8/2024).

POJK 10/2024 ini mengganti, menggabungkan serta mencabut keberlakuan tia POJK telah diterbitkan sebelumnya pada tahun 2017, yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk DaerahAdapun penyesuaian dalam POJK 10/2024 ini mencakup, penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

Kemudian, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah

Lalu, penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran.

"Dan, penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri," pungkas Aman.

Baca Juga: Jalan Pintas Tekan Kredit Macet Bank, Hapus Tagih Jadi Pilihan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI