BRMS Pastikan PT DPM Tetap Jalani Kegiatan Bisnisnya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 11:59 WIB
BRMS Pastikan PT DPM Tetap Jalani Kegiatan Bisnisnya
Ilustrasi tanda tangan surat izin- (Pixabay/Free-Photos)

Suara.com - PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) mengumumkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keputusan kelayakan lingkungan hidup dan kehutanan kepada unit usaha milik perseroan, PT Dairi Prima Mineral (DPM). 

Pada putusan itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pihak warga penggugat. Namun, PT DPM berkomitmen tetap melanjutkan kegiatan usahanya sesuai dengan perizinan yang berlaku.

Direktur dan Corporate Secretary Bumi Resources Mineral, Muhammad Sulthon mengatakan, PT Dairi Prima Mineral (DPM) menghormati putusan MA. Namun demikian, PT DPM akan melakukan upaya hukum luar biasa (seperti peninjauan Kembali (PK) Perkara Tata USaha Negara (PTUN) di MA dan upaya hukum lainnya), karena adanya bukti-bukti yang menunjukkan bahwa masyarakat sekitar lokasi tambang PT DPM di Desa Longkotan memberi dukungan penuh tas konstruksi tambang PT DPM dan meminta agar tambang PT DPM segera beroperasi.

Karena, hal ini bertolak belakang dengan klaim penggugat bahwa masyarakat sekitar lokasi tambang PT DPM yang menolak kegiatan operasi PT DPM. Dalam hal ini penggugat adalah 4 warga Desa Bongkaras, 6 Warga Desa Pandiangan, dan 1 warga Desa Lae Panginuman.

"Desa Bongkaras termasuk alam esa lingkar tambang PT DPM, sedangkan Desa Pandiangan dan Desa Lae Panginuman bukan termasuk dalam desa lingkar tambang PT DPM. Penggugat dalam mengajukan gugatannya dibantu oleh YDPK, Bakumsu, Petrasa, dan NGO asing (Inclusive Development International)," ucap Muhammad Sulthon dalam keterangan resminya yang dilansir dari keterbukaan informasi IDX, ditulis Sabtu (16/8/2024).

Dia mengaku, kajian baru atas tambang PT DPM menyatakan bahwa fasilitas pengolah limbah yang akan dibangun PT DPM akan menekankan aspek ramah lingkungan. 

Lalu, PT DPM akan mengutaman kelestarian lingkungan dan keselamatan warga Dairi di sekitar lokasi tambang dalam pengoperasiannya, sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Lanjut dia menyatakan, sampai dengan keterbukaan informasi ini, PT DPM belum menerima salinan resmi putusan dari MA.

"Secara prinsip PT DPM akan terus melakukan upaya-upaya yang diperlukan, agar dapat menjalankan proyek DPM sesuai dengan perizinan yang berlaku," tutup dia.

Baca Juga: Harga Emas Antam Meroket di HUT RI ke-79

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI