Industri Hasil Tembakau Harap-harap Cemas Imbas Target Penerimaan Cukai Naik

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 29 Agustus 2024 | 16:08 WIB
Industri Hasil Tembakau Harap-harap Cemas Imbas Target Penerimaan Cukai Naik
Ilustrasi tembakau. (Dok: Pexels.com)

Suara.com - Pada Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2025, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9 persen menjadi Rp 244,198 triliun.

Hal ini menyebabkan industri yang dibebani cukai, terutama industri hasil tembakau yang menjadi kontributor utama penerimaan cukai, akan menghadapi tantangan yang lebih berat ke depannya.

Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2023 hanya mencapai Rp 213,5 trilun atau 91,8 persen dari target 2023.

Target CHT kembali terancam tidak tercapai di tahun 2024. Pasalnya, hingga Juli 2024, realisasi CHT baru mencapai Rp 111,4 triliun atau 48 persen dari target sebesar Rp 230,4 triliun, meskipun pemerintah telah menaikkan tarif CHT sebesar 10% di tahun 2023 dan 2024.

Oleh karena itu, kebijakan CHT pada tahun 2025 diharapkan dapat menimbang daya beli masyarakat mengingat tidak tercapainya target penerimaan negara dari dua tahun terakhir.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Triyanto, menilai kenaikan target penerimaan cukai di tahun 2025 diharapkan tidak disertai dengan kenaikan tarif CHT.

"Target penerimaan dari sektor cukai naik lagi di tahun depan, berarti pemerintah ini kan mengabaikan usulan-usulan dari berbagai pihak untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau," ujarnya seperti yang dikutip, Kamis (29/8/2024).

Triyanto menambahkan pihaknya turut menyesalkan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru-baru ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini dikarenakan dalam PP tersebut terdapat banyak pasal-pasal yang merugikan industri tembakau.

Oleh karena itu, jika pemerintah menambahkan rencana kenaikan CHT yang tinggi, maka dampaknya akan semakin mematikan IHT. Ia khawatir dampaknya akan semakin menekan harga bahan baku di level petani.

Selain itu, akibat berbagai tekanan dari aturan tersebut, pabrikan rokok berpotensi mengurangi produksinya yang menyebabkan serapan panen petani terancam turun dan puncaknya dapat terjadi pemutuhan hubungan kerja (PHK) massal.

Tak hanya itu, lanjutnya, produk rokok ilegal akan semakin merebak dan menyebabkan kerugian bagi negara dan seluruh ekosistem IHT.

"(Rencana) kenaikan tarif cukai dan terbitnya PP 28/2024 di waktu yang berdekatan betul-betul akan mengancam industri tembakau. Bahkan, betul-betul bisa mematikan mata pencaharian kami," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Barang Branded Milik Kaesang-Erina Lolos Pemeriksaan, Ini Pembelaan Bea Cukai

Barang Branded Milik Kaesang-Erina Lolos Pemeriksaan, Ini Pembelaan Bea Cukai

Bisnis | Senin, 26 Agustus 2024 | 15:50 WIB

Negara Sudah Kantongi Rp1.045 Triliun dari Pajak

Negara Sudah Kantongi Rp1.045 Triliun dari Pajak

Bisnis | Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:21 WIB

Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok, Kabar Baik untuk Rokok Ilegal

Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok, Kabar Baik untuk Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 19 Juli 2024 | 20:57 WIB

Terkini

Emas Antam Harganya Diobral Jelang Lebaran, Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram

Emas Antam Harganya Diobral Jelang Lebaran, Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:17 WIB

Rumah Rp 270 Jutaan Jadi Buruan, Masyarakat Kini Lebih Realistis Pilih Hunian

Rumah Rp 270 Jutaan Jadi Buruan, Masyarakat Kini Lebih Realistis Pilih Hunian

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:07 WIB

InJourney Airports Catat 3,15 Juta Orang Mudik via Pesawat, Tertinggi Sejak Pra-Pandemi

InJourney Airports Catat 3,15 Juta Orang Mudik via Pesawat, Tertinggi Sejak Pra-Pandemi

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:32 WIB

Kalang Kabut Harga Minyak, Pemerintah Siapkan Skema WFH Satu Hari Pascalebaran

Kalang Kabut Harga Minyak, Pemerintah Siapkan Skema WFH Satu Hari Pascalebaran

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:10 WIB

Puncak Mudik Kapal PELNI Tembus 31 Ribu Penumpang, Naik 12,2 Persen

Puncak Mudik Kapal PELNI Tembus 31 Ribu Penumpang, Naik 12,2 Persen

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:00 WIB

Program MBG Guyur Rp1 Miliar Per SPPG Setiap Bulan

Program MBG Guyur Rp1 Miliar Per SPPG Setiap Bulan

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:27 WIB

Gandeng Ojol, Perusahaan Ini Sebar Ratusan Ribu Susu Steril

Gandeng Ojol, Perusahaan Ini Sebar Ratusan Ribu Susu Steril

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:10 WIB

Perkuat Ekosistem Trading, OKX Resmi Luncurkan Platform ORBIT

Perkuat Ekosistem Trading, OKX Resmi Luncurkan Platform ORBIT

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:56 WIB

SPPG Kini Jadi Jantung Ekonomi Desa

SPPG Kini Jadi Jantung Ekonomi Desa

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:50 WIB

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 00:16 WIB