Industri Hasil Tembakau Harap-harap Cemas Imbas Target Penerimaan Cukai Naik

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 29 Agustus 2024 | 16:08 WIB
Industri Hasil Tembakau Harap-harap Cemas Imbas Target Penerimaan Cukai Naik
Ilustrasi tembakau. (Dok: Pexels.com)

Suara.com - Pada Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2025, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9 persen menjadi Rp 244,198 triliun.

Hal ini menyebabkan industri yang dibebani cukai, terutama industri hasil tembakau yang menjadi kontributor utama penerimaan cukai, akan menghadapi tantangan yang lebih berat ke depannya.

Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2023 hanya mencapai Rp 213,5 trilun atau 91,8 persen dari target 2023.

Target CHT kembali terancam tidak tercapai di tahun 2024. Pasalnya, hingga Juli 2024, realisasi CHT baru mencapai Rp 111,4 triliun atau 48 persen dari target sebesar Rp 230,4 triliun, meskipun pemerintah telah menaikkan tarif CHT sebesar 10% di tahun 2023 dan 2024.

Oleh karena itu, kebijakan CHT pada tahun 2025 diharapkan dapat menimbang daya beli masyarakat mengingat tidak tercapainya target penerimaan negara dari dua tahun terakhir.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Triyanto, menilai kenaikan target penerimaan cukai di tahun 2025 diharapkan tidak disertai dengan kenaikan tarif CHT.

"Target penerimaan dari sektor cukai naik lagi di tahun depan, berarti pemerintah ini kan mengabaikan usulan-usulan dari berbagai pihak untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau," ujarnya seperti yang dikutip, Kamis (29/8/2024).

Triyanto menambahkan pihaknya turut menyesalkan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru-baru ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini dikarenakan dalam PP tersebut terdapat banyak pasal-pasal yang merugikan industri tembakau.

Oleh karena itu, jika pemerintah menambahkan rencana kenaikan CHT yang tinggi, maka dampaknya akan semakin mematikan IHT. Ia khawatir dampaknya akan semakin menekan harga bahan baku di level petani.

Baca Juga: Barang Branded Milik Kaesang-Erina Lolos Pemeriksaan, Ini Pembelaan Bea Cukai

Selain itu, akibat berbagai tekanan dari aturan tersebut, pabrikan rokok berpotensi mengurangi produksinya yang menyebabkan serapan panen petani terancam turun dan puncaknya dapat terjadi pemutuhan hubungan kerja (PHK) massal.

Tak hanya itu, lanjutnya, produk rokok ilegal akan semakin merebak dan menyebabkan kerugian bagi negara dan seluruh ekosistem IHT.

"(Rencana) kenaikan tarif cukai dan terbitnya PP 28/2024 di waktu yang berdekatan betul-betul akan mengancam industri tembakau. Bahkan, betul-betul bisa mematikan mata pencaharian kami," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI