Para Pengusaha Curhat ke Menkes PP 28/2024 Bikin Rugi Usaha

Achmad Fauzi

Senin, 02 September 2024 | 17:50 WIB
Para Pengusaha Curhat ke Menkes PP 28/2024 Bikin Rugi Usaha
Tokoh pengusaha perempuan nasional Shinta Kamdani. [Suara.com/Muslimin Trisyuliono]

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku telah menemui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan ini tengah menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang dianggap merugikan para pelaku usaha.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Budi, para pengusaha akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut.

"Jadi dalam diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/9/2024).

Pihaknya memahami bahwa PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat karena berkaitan dengan aspek kesehatan seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).

Pemerintah sendiri menerapkan aturan tersebut demi memaksimalkan upaya pembatasan kandungan GGL di pangan olahan maupun siap saji.

Menurut Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan tersebut benar akan memberi dampak yang diinginkan atau tidak.

"Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data karena kami melihat pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar bisa membantu," jelas dia.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai akan menimbulkan sejumlah hal positif bagi masyarakat jika diterapkan dengan adil.

baca juga

Namun, dia juga meminta pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, karena menurutnya hal ini akan mempengaruhi eksekusi di lapangan.

Di antara poin PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi kekhawatiran industri adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Bagian tersebut mengatur soal pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.

Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik yang menggunakan mesin layan diri, menjual tembakau dan rokok elektrik kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

Kemudian, menjual tembakau dan rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; Lalu menjual tembakau dan rokok elektrik dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

Selanjutnya, menjual tembakau dan rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; serta menjual tembakau dan rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Selain itu, poin PP 28/2024 yang dijadikan sorotan pelaku industri adalah soal pelarangan adanya iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak. Aturan ini demi memaksimalkan upaya pemerintah terkait pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak di pangan olahan maupun siap saji.

Selain iklan, pemerintah juga melarang adanya promosi dan sponsor dari pangan olahan dalam suatu acara ketika memiliki kandungan gula, garam, dan lemak melebihi batas.

Melalui aturan itu, setiap orang atau pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, hingga mengedarkan pangan olahan wajib mencantumkan label kandungan di dalamnya. Apabila melanggar, maka para pelaku usaha bakal diberi sanksi berupa peringatan tertulis, denda administrasi, hingga yang paling berat yaitu pencabutan izin produksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Rokok Makin Mahal, Pakar: Kenaikan Cukai Harus Moderat dan Pertimbangkan Nasib Industri

Harga Rokok Makin Mahal, Pakar: Kenaikan Cukai Harus Moderat dan Pertimbangkan Nasib Industri

Bisnis | Senin, 02 September 2024 | 08:59 WIB

Industri Hingga Pedagang Protes Makanan-Minuman Manis Kena Cukai

Industri Hingga Pedagang Protes Makanan-Minuman Manis Kena Cukai

Bisnis | Minggu, 01 September 2024 | 07:54 WIB

Industri Hasil Tembakau Harap-harap Cemas Imbas Target Penerimaan Cukai Naik

Industri Hasil Tembakau Harap-harap Cemas Imbas Target Penerimaan Cukai Naik

Bisnis | Kamis, 29 Agustus 2024 | 16:08 WIB

Terkini

Menjelajah Kemegahan Heydar Aliyev Center, Ikon Arsitektur Kota Baku

Menjelajah Kemegahan Heydar Aliyev Center, Ikon Arsitektur Kota Baku

Foto | Rabu, 23 September 2026 | 18:23 WIB

BUMN Dana Pensiun Mulai Investasi SDM dari Anak Peserta

BUMN Dana Pensiun Mulai Investasi SDM dari Anak Peserta

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 18:22 WIB

Psywar Ala Bintang Malaysia Jelang Lawan Timnas Indonesia: Kami Tak Takut

Psywar Ala Bintang Malaysia Jelang Lawan Timnas Indonesia: Kami Tak Takut

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 18:13 WIB

Harga BBM Pertalite Tetap Hingga Akhir Tahun Dibanderol Rp10.000/Liter

Harga BBM Pertalite Tetap Hingga Akhir Tahun Dibanderol Rp10.000/Liter

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 18:12 WIB

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

News | Rabu, 23 September 2026 | 18:09 WIB

Viral Kakek Jepang 90 Tahun Punya Badan Berotot: Rahasianya Susah Susah Gampang

Viral Kakek Jepang 90 Tahun Punya Badan Berotot: Rahasianya Susah Susah Gampang

News | Rabu, 23 September 2026 | 18:08 WIB

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 18:06 WIB

Ketika Skuad Rp400 Miliar Jadi Beban: Menatap Efek Etalase Timnas Indonesia

Ketika Skuad Rp400 Miliar Jadi Beban: Menatap Efek Etalase Timnas Indonesia

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 18:05 WIB

Little Bee and the Bloom: Petualangan Lebah Kecil Mengenal Keajaiban Alam

Little Bee and the Bloom: Petualangan Lebah Kecil Mengenal Keajaiban Alam

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 18:00 WIB

Medsos Jadi Etalase Bisnis Konten Seksual, Perhatian Penonton Bisa Dikomodifikasi

Medsos Jadi Etalase Bisnis Konten Seksual, Perhatian Penonton Bisa Dikomodifikasi

Jogja | Rabu, 23 September 2026 | 17:59 WIB

×