Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.710.000
IHSG 6.989,426
LQ45 707,762
Srikehati 340,630
JII 476,486
USD/IDR 17.030

Tokocrypto Raih Lisensi Pedagang Aset Kripto Fisik dari Bappebti

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 10 September 2024 | 09:40 WIB
Tokocrypto Raih Lisensi Pedagang Aset Kripto Fisik dari Bappebti
(Dok: Istimewa)

Suara.com - Tokocrypto, pedagang aset kripto, telah meraih lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Lisensi ini diterbitkan menandai babak baru bagi Tokocrypto dalam membangun industri aset kripto Indonesia.

Sejak terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) pada tahun 2019, Tokocrypto telah menjalani proses perizinan yang panjang dan intensif untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.

Dengan terbitnya lisensi PFAK ini, Tokocrypto resmi memiliki legalitas penuh untuk beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto. Hal ini, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis mengatakan, pencapaian ini tidak hanya merupakan tonggak penting bagi Tokocrypto, tetapi juga sebuah langkah maju dalam memastikan industri aset kripto di Indonesia terus berkembang dengan aman, transparan, dan berkelanjutan.

Yudho menyatakan bahwa mendapatkan lisensi sebagai PFAK sebagai bagian penting dari langkah Tokocrypto untuk mewujudkan visi perusahaan sebagai platform perdagangan aset kripto terdepan di Indonesia.

"Selama dua tahun terakhir, Tokocrypto terus meningkatkan komitmennya menjadi perusahaan yang mempunyai standar tinggi untuk aspek kepatuhan kepada peraturan yang berlaku. Ini adalah bagian penting dari strategi perusahaan untuk membangun pondasi yang kuat dalam ekosistem aset kripto, serta memastikan bahwa kami dapat memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami," ujar Yudho yang dikutip, Selasa (10/9/2024).

Lisensi PFAK yang diperoleh Tokocrypto tidak hanya memberikan legalitas penuh bagi perusahaan untuk beroperasi, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan bagi investor kripto di Indonesia.

"Kami bangga atas pencapaian ini menjadi bursa ketiga yang menerima lisensi PFAK di Indonesia diantara 35 CFAK yang sudah terdaftar di Bappebti," kata Yudho.

Sementara, Kepala Bappebti, Kasan mengatakan, dengan diterbitkannya izin sebagai pedagang Aset Kripto untuk Tokocrypto ini, maka diharapkan Tokocrypto semakin aktif mendorong inovasi dan pengembangan industri kripto di Indonesia serta memberikan kepastian bertransaksi bagi masyarakat.

Dia juga menekankan agar Tokocrypto terus dapat fokus membangun kepercayaan dan keamanan masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto.

"Pemberian izin ini jelas menunjukkan bahwa Bappebti berkomitmen dalam mendorong perkembangan industri Aset Kripto yang sehat dan terpercaya," ucap Kasan.

Untuk diketahui, Jumlah pengguna Tokocrypto telah melampaui 4,5 juta tahun ini. Transaksi perdagangan di Tokocrypto jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023, meningkat sebesar 170 persen, dengan rata-rata nilai transaksi bulanan meningkat sebesar 138 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Bos Tokocrypto Dirikan Perusahaan Teknologi Keamanan Data Pribadi

Mantan Bos Tokocrypto Dirikan Perusahaan Teknologi Keamanan Data Pribadi

Bisnis | Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:48 WIB

OJK Buka Peluang Aset Kripto Jadikan Jaminan Kredit Bank

OJK Buka Peluang Aset Kripto Jadikan Jaminan Kredit Bank

Bisnis | Jum'at, 09 Agustus 2024 | 16:44 WIB

OJK Pelototi Promosi Kripto Influencer, Awas Salah Langkah

OJK Pelototi Promosi Kripto Influencer, Awas Salah Langkah

Bisnis | Jum'at, 09 Agustus 2024 | 14:24 WIB

Terkini

Nego Buntu, Trump Ancam Serang Wilayah Sipil Iran Jika Selat Hormuz Tetap Tutup

Nego Buntu, Trump Ancam Serang Wilayah Sipil Iran Jika Selat Hormuz Tetap Tutup

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 12:32 WIB

Pehatian Emak-emak! Harga Cabai Rawit Masih Tinggi Usai Lebaran

Pehatian Emak-emak! Harga Cabai Rawit Masih Tinggi Usai Lebaran

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 12:23 WIB

BUMN Genjot Sport Tourism, Mandalika Jadi Magnet Wisata dan Investasi

BUMN Genjot Sport Tourism, Mandalika Jadi Magnet Wisata dan Investasi

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 12:15 WIB

DJP Catat 10,85 Juta SPT Tahunan 2025 Sudah Dilaporkan hingga 6 April 2026

DJP Catat 10,85 Juta SPT Tahunan 2025 Sudah Dilaporkan hingga 6 April 2026

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 12:08 WIB

Resmi Minta Ambil Alih PNM ke Danantara, Purbaya Ingin Kemenkeu Ikut Salurkan KUR

Resmi Minta Ambil Alih PNM ke Danantara, Purbaya Ingin Kemenkeu Ikut Salurkan KUR

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 11:48 WIB

Naik Rp 15.000, Cek Deretan Harga Emas Antam Hari Ini

Naik Rp 15.000, Cek Deretan Harga Emas Antam Hari Ini

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 11:45 WIB

B50 Bakal Diterapkan Mulai 1 Juli 2026, Bahlil : Dulu Kalian Ketawain Gue!

B50 Bakal Diterapkan Mulai 1 Juli 2026, Bahlil : Dulu Kalian Ketawain Gue!

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 11:34 WIB

OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan

OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 10:52 WIB

Saham BBCA Ambles, Grup Djarum Mau Bawa SUPR Keluar dari Bursa

Saham BBCA Ambles, Grup Djarum Mau Bawa SUPR Keluar dari Bursa

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 10:49 WIB

Suhu Global Mendidih! Ultimatum Trump di Selat Hormuz Bakar Harga Minyak ke Level USD 113

Suhu Global Mendidih! Ultimatum Trump di Selat Hormuz Bakar Harga Minyak ke Level USD 113

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 10:34 WIB