“Pada dasarnya, kebijakan dan regulasi yang ada sudah banyak yang mendukung pergerakan menuju kawasan industri yang lebih hijau. Contohnya adalah PP 20 Tahun 2023 yang menganjurkan kawasan industri untuk bergerak lebih ramah lingkungan. Namun, masih banyak peraturan yang perlu diselaraskan satu sama lain, tidak terbatas pada peraturan terkait transisi energi, pengelolaan sampah dan limbah, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, investasi dan pendanaan hijau, serta peraturan lainnya yang dapat mendukung pergerakan ke kawasan industri yang lebih hijau,” tutup Regi.