Alasan Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan jadi 6 Persen

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 18 September 2024 | 16:11 WIB
Alasan Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan jadi 6 Persen
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur di kantor Bank Indonesia. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Suara.com - Bank sentral, Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6 persen. Selain itu, suku bunga untuk fasilitas deposito dan fasilitas pinjaman juga mengalami penurunan sebesar 25 bps, masing-masing menjadi 5,25 persen dan 6,75 persen.

Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung pada hari Rabu (18/9/2024). Penurunan suku bunga acuan ini merupakan yang pertama sejak Februari 2021, setelah sebelumnya BI menaikkan suku bunga secara bertahap sebanyak 275 bps dari 3,50 persen menjadi 6,25 persen antara Agustus 2022 hingga April 2024.

Setelah itu, BI mempertahankan suku bunga di level 6,25 persen selama empat bulan berturut-turut, yaitu pada Mei, Juni, Juli, dan Agustus 2024.

Gubernur BI, Perry warjiyo mengatakan, keputusan ini sejalan dengan proyeksi inflasi yang tetap rendah untuk tahun 2024 dan 2025, yang diharapkan berada dalam sasaran 2,5 persen dengan toleransi 1 persen, serta pentingnya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

BI nantinya akan terus memastikan kemungkinan penurunan suku bunga kebijakan sesuai dengan proyeksi inflasi yang rendah, stabilitas nilai tukar Rupiah, dan upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran juga akan diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kebijakan makroprudensial yang lebih longgar akan diterapkan untuk mendorong kredit kepada sektor-sektor prioritas, termasuk UMKM dan ekonomi hijau, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, kebijakan sistem pembayaran akan difokuskan untuk mendukung pertumbuhan, terutama di sektor perdagangan dan UMKM, serta memperkuat infrastruktur dan digitalisasi sistem pembayaran.

Arah kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Memperkuat strategi operasi moneter untuk menarik aliran masuk modal asing guna stabilisasi nilai tukar Rupiah.
  • Menjaga struktur suku bunga di pasar uang Rupiah agar tetap menarik bagi investor asing.
  • Mengoptimalkan instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh BI.
  • Memperkuat peran Primary Dealer untuk meningkatkan transaksi di pasar sekunder.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BI Rate Turun Jadi 6%, Bunga Kredit Ikutan?

BI Rate Turun Jadi 6%, Bunga Kredit Ikutan?

Bisnis | Rabu, 18 September 2024 | 14:58 WIB

Rupiah Perkasa, Menguat Terhadap Dolar AS Pagi Ini

Rupiah Perkasa, Menguat Terhadap Dolar AS Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 18 September 2024 | 10:10 WIB

Asing Bawa Kabur Dananya dari RI Sebesar Rp 1,31 Triliun di Minggu Kedua September

Asing Bawa Kabur Dananya dari RI Sebesar Rp 1,31 Triliun di Minggu Kedua September

Bisnis | Sabtu, 14 September 2024 | 12:19 WIB

Terkini

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:11 WIB

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:52 WIB

Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu

Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:42 WIB

Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh

Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:41 WIB

EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:28 WIB

BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis

BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:25 WIB

Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta

Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:24 WIB

Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan

Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:17 WIB

Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T

Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:14 WIB

Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan

Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:55 WIB