Hati-hati Power Wheeling, Pengamat: Sistem Ketenagalistrikan Bisa Kacau

Achmad Fauzi

Kamis, 19 September 2024 | 09:13 WIB
Hati-hati Power Wheeling, Pengamat: Sistem Ketenagalistrikan Bisa Kacau
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun di Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (25/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengamat Energi dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menegaskan kekinian pengelolaan keteganalistrikan hanya satu perusahaan yaitu PLN.

Menurut dia, jika pengeloaan ketenagalistrikan dikuasai pihak lain, maka melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Penguasaan jaringan transmisi ketenagalistrikan harus dikuasai negara melalui BUMN, yaitu PLN. Itu amanat konstitusi yang diturunkan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional/RUKN dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik/RUPTL," ujar Marwan seperti yang dikutip Kamis (19/9/2024).

Dia menuturkan, , sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan saja. Dalam hal ini, yang bisa menjual listrik ke masyarakat hanya PLN.

"Jadi sekali lagi, aturan jangan diakal-akali. Nanti melanggar. Jangan seolah-olah boleh, tapi melanggar," jelas dia.

Pernyataan Marwan tersebut merespons upaya beberapa pihak swasta dan bahkan BUMN lain non-ketenagalistrikan yang ingin menumpang jaringan ketenagalistrikan yang selama ini dikelola negara melalui PLN.

Keinginan itu muncul bersamaan saat DPR dan pemerintah membahas RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang masih alot karena power wheeling yang membolehkan perusahaan lain menumpang jaringan ketenagalistrikan yang saat ini dikelola PLN.

"Beberapa kali skema power wheeling disusupkan dalam RUU EBET," imbuh dia.

Power wheeling, bilang Marwan, merupakan aturan yang menabrak Pasal 33 UUD 1945. Lebih lanjut, dia membeberkan, bahwa putusan MK No.36/2012 telah menjelaskan dan mempertegas peran penguasaan negara menguasai sektor strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

baca juga

Selanjutnya, ada Putusan MK No. Putusan 001-021-022/PUU-I/2003 yang menyatakan bahwa kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU No.20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945.

"Terbaru, putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menyatakan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dan unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tegas Tolak Skema Power Wheeling, APPLTA Beberkan Dampaknya

Tegas Tolak Skema Power Wheeling, APPLTA Beberkan Dampaknya

Bisnis | Rabu, 18 September 2024 | 14:06 WIB

Ekonom Indef Nilai Skema Power Wheeling Bisa Jadi Senjata Makan Tuan Buat Pemerintah

Ekonom Indef Nilai Skema Power Wheeling Bisa Jadi Senjata Makan Tuan Buat Pemerintah

Bisnis | Selasa, 10 September 2024 | 15:32 WIB

Eks Bos Geo Dipa Pengesahan RUU EBET Bisa Berefek Tarif Listrik Naik

Eks Bos Geo Dipa Pengesahan RUU EBET Bisa Berefek Tarif Listrik Naik

Bisnis | Senin, 09 September 2024 | 09:08 WIB

Terkini

Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan

Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:51 WIB

9 Rekomendasi HP Murah untuk Live TikTok dan Shopee Tidak Cepat Panas

9 Rekomendasi HP Murah untuk Live TikTok dan Shopee Tidak Cepat Panas

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 20:50 WIB

57 Pelajar Keluhkan Kesehatan Usai Makan MBG, SPPG Akui Lalai Tangani Ikan Tuna

57 Pelajar Keluhkan Kesehatan Usai Makan MBG, SPPG Akui Lalai Tangani Ikan Tuna

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:42 WIB

Jakarta Diguyur Hujan, Operasi Modifikasi Cuaca Akhirnya Berhasil

Jakarta Diguyur Hujan, Operasi Modifikasi Cuaca Akhirnya Berhasil

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:41 WIB

Review Neagley: Drama Aksi Khas Reacher dengan Sentuhan Lebih Emosional

Review Neagley: Drama Aksi Khas Reacher dengan Sentuhan Lebih Emosional

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 20:40 WIB

Dugaan Penipuan dan Penculikan Mahasiswi Tasikmalaya, Polres Dalami Keterlibatan Oknum ASN

Dugaan Penipuan dan Penculikan Mahasiswi Tasikmalaya, Polres Dalami Keterlibatan Oknum ASN

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 20:38 WIB

3.465 Chromebook Muara Enim Sudah Diketahui Sebelum Kontrak, Saksi Ungkap Rantai Pengadaannya

3.465 Chromebook Muara Enim Sudah Diketahui Sebelum Kontrak, Saksi Ungkap Rantai Pengadaannya

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 20:37 WIB

Sara Wijayanto Resmi Gugat Cerai Demian Aditya, Sidang Perdana Digelar Lusa

Sara Wijayanto Resmi Gugat Cerai Demian Aditya, Sidang Perdana Digelar Lusa

Entertainment | Selasa, 22 September 2026 | 20:30 WIB

Nafas Kalbar Gugat Prabowo Terkait Karhutla dan Kabut Asap

Nafas Kalbar Gugat Prabowo Terkait Karhutla dan Kabut Asap

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:29 WIB

Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Militer 19 Negara

Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Militer 19 Negara

Banten | Selasa, 22 September 2026 | 20:27 WIB

×