Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.640.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Pecinta Kuliner Perlu Tahu Besaran Pajak Saat Beli Makanan dan Minuman, Begini Cara Hitungnya

Iwan Supriyatna

Jum'at, 20 September 2024 | 13:04 WIB
Pecinta Kuliner Perlu Tahu Besaran Pajak Saat Beli Makanan dan Minuman, Begini Cara Hitungnya
Ilustrasi pajak. (Freepik)

Suara.com - Bisnis kuliner baik makanan dan minuman saat ini makin menjamur dimana-mana. Bagi mereka yang hobi wisata kuliner perlu mengetahui soal kewajiban pajak.

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda Nomor 1/2024 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu.

Hal tersebut meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan mengacu pada ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara berikut:

1. Tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar
pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima oleh
penyedia makanan dan/atau minuman).

“Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT
makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan
dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga,” kata Morris dalam pernyataannya, Kamis(5/9/2024).

2. Simulasi Perhitungan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Berikut ini contoh perhitungan PBJT atas makanan dan minuman yang dapat kamu
simak, agar tidak kebingungan lagi.

Contoh:

Jaenab makan di restoran kemudian memesan sejumlah makanan dan minuman
senilai Rp100.000, terdapat diskon sebesar 20 persen dan service charge yang
dikenakan restoran ini sebesar 5 persen.

Berapa nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto?

Cara Perhitungan I:
Rp100.000 - diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan
dan/atau minuman setelah diskon)
Rp80.000 X service charge 5 persen = Rp4.000

Rp(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.400

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+4.000+8.400)
= Rp92.400

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Juta Data NPWP Bocor, Sri Mulyani Irit Bicara

6 Juta Data NPWP Bocor, Sri Mulyani Irit Bicara

Bisnis | Kamis, 19 September 2024 | 14:54 WIB

Insentif Pajak Pembelian Rumah Diperpanjang, Milenial dan Gen Z Merapat!

Insentif Pajak Pembelian Rumah Diperpanjang, Milenial dan Gen Z Merapat!

Bisnis | Kamis, 19 September 2024 | 12:17 WIB

Jelang Pergantian Presiden, Dirut BRIDS Soroti Kebijakan Pajak untuk Kelas Menengah

Jelang Pergantian Presiden, Dirut BRIDS Soroti Kebijakan Pajak untuk Kelas Menengah

Bisnis | Jum'at, 13 September 2024 | 13:01 WIB

Terkini

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:39 WIB

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:44 WIB

5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta

5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:00 WIB

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:55 WIB

Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM

Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:52 WIB

Rogoh Rp750 Juta, Mitratel Tebar 242 Hewan Kurban Premium

Rogoh Rp750 Juta, Mitratel Tebar 242 Hewan Kurban Premium

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:19 WIB

Konsumsi Daging Orang RI Ternyata Masih Rendah

Konsumsi Daging Orang RI Ternyata Masih Rendah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:05 WIB

Peruri Tebar Hewan Kurban ke 4 Daerah

Peruri Tebar Hewan Kurban ke 4 Daerah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:54 WIB

Petani Diproyeksi Untung, Bulog Pastikan Harga Ekspor Beras ke Malaysia Lebih Mahal dari HET

Petani Diproyeksi Untung, Bulog Pastikan Harga Ekspor Beras ke Malaysia Lebih Mahal dari HET

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:41 WIB

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:24 WIB