Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Awas! Rekening Terdeteksi Transaksi Judi Online Kini Makin Mudah Diblokir

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:21 WIB
Awas! Rekening Terdeteksi Transaksi Judi Online Kini Makin Mudah Diblokir
Ilustrasi judi online. [Dok.Antara]

Suara.com - Setidaknya 8.000 rekening yang berkaitan dengan judi online sudah diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera diblokir sebagai upaya memberantas praktik judi online yang semakin meluas di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan dalam konferensi pers virtual pada Selasa (1/10/2024) bahwa jumlah rekening yang diminta untuk diblokir oleh OJK telah mencapai 8.000, termasuk rekening yang digunakan untuk menampung dana judi online di berbagai bank.

"Sekarang sudah mencapai angka 8.000 rekening kira-kira terkait dengan perjudian daring. Ini termasuk rekening penampungan dana judi daring yang tersebar di berbagai bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/10/2024) kemarin.

Untuk mengurangi penggunaan rekening bank dalam transaksi judi online, OJK meminta bank untuk meningkatkan proses uji tuntas atau Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam judi online.

Setelah itu, bank diminta untuk menganalisis transaksi nasabah tersebut. Jika ditemukan transaksi keuangan yang mencurigakan, bank harus melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dian menambahkan bahwa OJK telah melakukan berbagai langkah untuk memberantas penggunaan rekening bank dalam tindak pidana, termasuk judi online, melalui pemeriksaan langsung dan penerapan kebijakan anti pencucian uang serta pencegahan pendanaan terorisme.

OJK juga mengimbau bank untuk melakukan langkah mitigasi melalui surat pembinaan dan memastikan penerapan EDD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, OJK berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online dengan membekukan aset bandar perjudian yang ada di rekening bank.

Jika dalam analisis transaksi keuangan, baik oleh bank maupun OJK, ditemukan rekening yang terafiliasi dengan pemain judi online yang melakukan deposit, rekening tersebut harus segera dilaporkan kepada PPATK.

"Apabila dalam proses analisis transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh bank maupun OJK pada saat pemeriksaan ditemukan rekening-rekening terafiliasi lainnya termasuk pada pemain judi online yang melakukan deposit, maka rekening tersebut dapat segera dilaporkan kepada PPATK," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekonomi RI Tak Baik-baik Saja, Penyaluran Kredit Perbankan Melemah

Ekonomi RI Tak Baik-baik Saja, Penyaluran Kredit Perbankan Melemah

Bisnis | Selasa, 01 Oktober 2024 | 18:29 WIB

Investor Kripto RI Capai 20,9 Juta, Transaksi Tembus Rp48 Triliun

Investor Kripto RI Capai 20,9 Juta, Transaksi Tembus Rp48 Triliun

Bisnis | Selasa, 01 Oktober 2024 | 18:00 WIB

Allianz Buka Suara Usai OJK Cabut Izin Unit Syariah Allianz Life

Allianz Buka Suara Usai OJK Cabut Izin Unit Syariah Allianz Life

Bisnis | Jum'at, 27 September 2024 | 20:18 WIB

Terkini

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:31 WIB

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:14 WIB

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:58 WIB

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:48 WIB

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:36 WIB

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:31 WIB

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:26 WIB

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:19 WIB

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:14 WIB

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:04 WIB