Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menguak Kasus Dugaan Penggelapan, Ketidakadilan di Balik Kerjasama Energi antara EEES dan EMA

Tim Liputan Bisnis | Suara.com

Selasa, 15 Oktober 2024 | 06:12 WIB
Menguak Kasus Dugaan Penggelapan, Ketidakadilan di Balik Kerjasama Energi antara EEES dan EMA
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Kasus dugaan penggelapan pendapatan yang melibatkan personel Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd (EEES), termasuk Kenny Wisha Sonda (KWS) sebagai Legal and Commercial Counsel, terus berkembang.

EEES, perusahaan asal Australia yang bergerak di sektor minyak dan gas, diduga merugikan PT Energi Maju Abadi (EMA), perusahaan nasional Indonesia, terkait pengelolaan pendapatan dari Wilayah Kerja (WK) Sengkang, Sulawesi Selatan.

"Dalam perjanjian, seharusnya pendapatan EMA digunakan untuk membayar pinjaman EEES secara proporsional dengan kepemilikan Partisipasi Interes (PI) sebesar 49%. Namun, pendapatan tersebut digunakan tanpa persetujuan kami untuk pembayaran yang tidak pernah disepakati, dan EEES tidak tertib dalam memenuhi kewajiban pajak," ujar tim kuasa hukum EMA, Arsa Mufti Yogyandi, dilansir WartaEkonomi, Selasa (15/10/2024).

Menurut dakwaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, KWS dan beberapa petinggi EEES lainnya, termasuk Direktur yang merupakan warga negara Inggris dan General Manager perusahaan, diduga menggelapkan pendapatan yang seharusnya menjadi hak EMA.

Berdasarkan Sale and Purchase Agreement (SPA) yang ditandatangani pada November 2018, EMA memiliki 49% PI di WK Sengkang. Namun, pendapatan ini digunakan tanpa persetujuan EMA.

"Setelah kami melakukan audit, ditemukan adanya pengelolaan dana yang tidak sesuai perjanjian. Pendapatan yang seharusnya digunakan untuk membayar biaya operasional WK Sengkang dan pajak, justru digunakan untuk pembayaran-pembayaran yang tidak pernah disepakati," Arsa menambahkan.

“Pihak EEES menggunakan pendapatan EMA melebihi batas yang telah disepakati, termasuk untuk membayar utang yang jauh lebih besar dari yang disetujui. Kami juga menemukan bahwa EMA tidak pernah mendapatkan distribusi pendapatan yang menjadi haknya,” imbuhnya.

Dalam pembelaannya, EEES berargumen bahwa harga pembelian 49% PI hanya sebesar USD 2, sehingga mereka tidak wajib mendistribusikan pendapatan tersebut. Namun, menurut EMA, mereka telah mengeluarkan biaya besar, termasuk USD 6 juta untuk signature bonus kepada Pemerintah RI dan Rp 23 miliar untuk jaminan pelaksanaan.

Kasus ini semakin rumit setelah EMA menerima dokumen keuangan dari EEES yang menunjukkan indikasi penggelapan. Berdasarkan perhitungan tim keuangan EMA, kerugian yang dialami dalam periode 2018 hingga 2023 mencapai USD 37,8 juta, termasuk pajak penghasilan yang tidak disetorkan oleh EEES.

"Kami telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan kepada pihak EEES untuk mengoreksi tindakan mereka, namun tidak ada tanggapan yang memadai. Bahkan pada 31 Maret 2021, kami meminta EEES untuk merevisi klaim mereka kepada Bursa Efek Australia terkait kepemilikan 100% PI di WK Sengkang," tegas Arsa.

Diketahui, pada 12 September 2022, pihak EMA melaporkan KWS dan EEES lainnya ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dan pencucian uang.

Arsa juga mengungkapkan bahwa pada Desember 2022, EEES menagihkan pembayaran pajak kepada EMA untuk periode Maret hingga Desember 2021, meskipun EMA belum menerima pendapatan dari WK Sengkang pada periode tersebut.

"Kami terkejut menerima surat penagihan pajak dari EEES, padahal EMA tidak pernah menikmati pendapatan dari WK Sengkang pada periode itu. Kami semakin curiga ketika diketahui bahwa ada perubahan skala prioritas penggunaan pendapatan dari WK Sengkang yang dilakukan oleh EEES dengan amandemen terhadap perjanjian fasilitasnya dengan kreditor, di mana EEES memprioritaskan pembayaran utangnya kepada kreditor di atas pembayaran pajak dan royalti kepada pemerintah RI. Kami khawatir bahwa hal tersebut akan menyebabkan tidak dibayarkannya pajak dari WK Sengkang," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Arsa, surat penagihan pajak tersebut kemudian dibatalkan oleh EEES pada Juni 2023, namun masalah perpajakan EMA tetap menjadi persoalan, di mana KPP Migas masih menagih EMA atas pajak pendapatan yang tidak pernah diterima.

"Kami memahami bahwa kasus ini merupakan kejahatan kerah putih, namun kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak kami. Ini menjadi pelajaran penting bagi industri energi di Indonesia tentang pentingnya transparansi dan keadilan dalam kerja sama bisnis, terutama dengan perusahaan asing," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SUN Energy Kuasai Pasar Energi Surya dengan Total Instalasi 175 MWp

SUN Energy Kuasai Pasar Energi Surya dengan Total Instalasi 175 MWp

Bisnis | Senin, 14 Oktober 2024 | 21:38 WIB

Investasi Berkelanjutan di Tanah Air Terus Bertumbuh, PLN Siap Layani Kebutuhan Energi Bersih

Investasi Berkelanjutan di Tanah Air Terus Bertumbuh, PLN Siap Layani Kebutuhan Energi Bersih

News | Minggu, 13 Oktober 2024 | 19:49 WIB

Srikandi PLN, Peran Aktif Keterlibatan Perempuan dalam Produktivitas Kinerja Perusahaan

Srikandi PLN, Peran Aktif Keterlibatan Perempuan dalam Produktivitas Kinerja Perusahaan

News | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:18 WIB

Terkini

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:38 WIB

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:53 WIB

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:27 WIB

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:53 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:17 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:03 WIB

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:15 WIB

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:19 WIB

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:34 WIB