Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

Besok, Buruh Kembali Turun ke Jalan Tuntut Pemerintahan Prabowo Naikkan Upah Minimum 10%

Achmad Fauzi | Suara.com

Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:27 WIB
Besok, Buruh Kembali Turun ke Jalan Tuntut Pemerintahan Prabowo Naikkan Upah Minimum 10%
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat berorasi menuntut kenaikan upah pekerja. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan para buruh dari berbagai daerah akan kembali turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa. Para buruh itu menuntut pemerintahan baru bisa menaikan upah minimum hingga 10 persen.

Adapun, terdapat empat konfederasi serikat buruh serta 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional, termasuk KSPI, KSPSI, FSPMI, SPN, FSPTSK, dan berbagai federasi serikat buruh lainnya yang akan melakukan aksi pada Senin (28/10) besok.

Ribuan buruh akan turun ke jalan menuju kantor bupati atau wali kota di wilayah-wilayah ini. Aksi juga akan meluas ke berbagai kota industri di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kepulauan Riau (termasuk Batam), Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, dan wilayah timur Indonesia.

Aksi ini akan berlangsung hingga 31 Oktober 2024. Namun, jika hingga 1 November 2024 belum ada keputusan terkait kenaikan upah minimum provinsi, aksi ini akan terus berlanjut hingga pertengahan November, dengan kemungkinan mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di 15.000 pabrik di 38 provinsi dan 350 kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada 11-12 November atau 25-26 November, tergantung pada kapan keputusan kenaikan upah diumumkan.

"Kami menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen, tanpa menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Pemerintah harus segera memutuskan kenaikan upah minimum, sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (27/10/2024).

Iqbal juga menyebutkan bahwa selama ini pemerintah selalu mengulang-ulang argumentasi kaset rusak dengan menyatakan bahwa perjuangan buruh tidak hanya tentang kenaikan upah, tetapi juga tentang kesejahteraan secara keseluruhan.

"Argumen ini sudah basi dan harus dibuang ke laut. Faktanya, tanpa kenaikan upah yang layak, buruh tidak mungkin mencapai kesejahteraan," imbuh dia.

Iqbal menggarisbawahi bahwa struktur skala upah yang ada saat ini hanya berlaku untuk 10 persen buruh, sementara 90 persen lainnya tidak mendapatkan kejelasan.

Kebijakan upah yang ditolak oleh KSPI meliputi kenaikan upah di bawah inflasi yang dianggap sebagai hukuman ekonomi. Selain itu, kebijakan batas bawah-batas atas juga ditolak karena ini tidak diatur dalam undanh-undang dan tidak memadai dalam melindungi buruh.

Indeks tertentu sebesar 0,1-0,3 persen yang diterapkan dalam perhitungan upah juga disebut Iqbal sebagai bohong sepihak dari pemerintah karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan hanya memperburuk kondisi buruh.

"Jika kenaikan upah di bawah inflasi, ini bukan kenaikan, melainkan menambah beban buruh. Kami siap melakukan mogok nasional jika pemerintah tetap menggunakan kebijakan upah yang tidak berpihak pada buruh," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PT Sritex Pailit, Said Iqbal: Puluhan Ribu Buruh Terancam PHK Massal

PT Sritex Pailit, Said Iqbal: Puluhan Ribu Buruh Terancam PHK Massal

Bisnis | Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:52 WIB

Begini Respon Kemnaker Soal Ancaman PHK dari Kebijakan Rokok Terbaru

Begini Respon Kemnaker Soal Ancaman PHK dari Kebijakan Rokok Terbaru

Bisnis | Rabu, 23 Oktober 2024 | 18:17 WIB

Buruh Nilai Penjualan Rokok Bisa Tergerus Jika Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Diberlakukan

Buruh Nilai Penjualan Rokok Bisa Tergerus Jika Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Diberlakukan

Bisnis | Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:01 WIB

Terkini

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:40 WIB

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:55 WIB

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:50 WIB

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:39 WIB

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:32 WIB

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:24 WIB

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:10 WIB

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:00 WIB

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:42 WIB

Purbaya Blak-blakan Restrukturisasi Utang Whoosh Lelet, Padahal Sudah Diputuskan

Purbaya Blak-blakan Restrukturisasi Utang Whoosh Lelet, Padahal Sudah Diputuskan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:34 WIB