Solusi yang dapat dilakukan adalah menjadwalkan ulang pembayaran atau merestrukturisasi syarat kredit untuk mengurangi tekanan langsung pada arus kas Sritex. Namun, jika restrukturisasi menjadi sulit, penjualan aset non-inti Sritex bisa menjadi pilihan untuk melunasi sebagian kewajiban kepada kreditur, termasuk bank BUMN.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperkuat dasar hukum untuk restrukturisasi utang yang diperlukan. Misalnya, pemerintah dapat memberikan jaminan bahwa bank tidak akan merugi dalam jangka panjang dan menstabilkan sektor tekstil agar tidak terjadi pengurangan drastis jumlah pelaku industri lokal.
“Dengan pendekatan seperti ini, bank-bank BUMN dapat mengurangi risiko kerugian piutang secara bertahap sambil tetap mendukung pemulihan ekonomi di sektor TPT yang penting bagi perekonomian nasional,” tuturnya.
Presiden Prabowo Subianto telah meminta jajaran kementeriannya untuk memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Sritex dan agar perusahaan tekstil tersebut tetap beroperasi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli setelah Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas bersama para menteri lainnya, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menaker menyatakan bahwa Presiden Prabowo berkomitmen untuk mencegah PHK terhadap karyawan Sritex. Pemerintah yakin bahwa PHK tidak akan terjadi karena opsi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Semarang akan diambil.