Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.745.000
Beli Rp2.600.000
IHSG 5.342,137
LQ45 527,078
Srikehati 259,301
JII 319,450
USD/IDR 18.166

Soal PK Mardani H Maming, KPK Sarankan Semua Pihak Bekerja Secara Profesional dan Prosedural Tanpa Intervensi

Tim Liputan Bisnis

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:10 WIB
Soal PK Mardani H Maming, KPK Sarankan Semua Pihak Bekerja Secara Profesional dan Prosedural Tanpa Intervensi
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan semua pihak bekerja secara profesional dan prosedural tanpa ada intervensi pihak manapun terkait proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Lembaga anti-rasuah ini yakin Mahkamah Agung (MA) pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming di tengah kasus suap Rp 1 triliun dengan tersangka eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

“KPK menyarankan agar seluruh pihak bekerja secara profesional dan prosedural tanpa adanya intervensi. KPK meyakini secara institusi Mahkamah Agung (MA) masih memiliki integritas untuk memutus perkara yang memang benar adalah benar, salah adalah salah,” tegas Tessa, Kamis,(31/10/2024).

Tessa mengisyaratkan KPK saat ini turut memantau proses peninjauan kembali Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) guna mencegah adanya intervensi atau suap kepada majelis hakim PK.

Tessa menegaskan, KPK siap memberikan kejutan bila dirasa ada yang tidak benar dalam proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.

“KPK tidak bisa secara gamblang mengatakan apakah proses PK nya saudara MM (Mardani Maming) dipantau apa tidak. Tentu itu menghilangkan kejutan,” pungkas Tessa.

Sekedar informasi, Mardani H Maming yang terseret kasus suap dan gratifikasi Rp118 miliar dari pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) milik pengusaha (alm) Henry Soetio, beberapa kali mengajukan banding dan kasasi.

Pada 10 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalsel yang dipimpin Heru Kuntjoro, memvonisnya bersalah dan mengganjarnya 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta. Selain itu, Mardani diwajibkan membayar uang pengganti Rp110.601.731.752 (Rp110,6 miliar).

Tak terima dengan putusan itu, Mardani H Maming dan jaksa KPK sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Kali ini, jaksa KPK yang menang.

Hukuman Mardani diperberat menjadi 12 tahun. Tak terima lagi, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mardani H Maming Mendadak Dibela Akademisi, Begini Kata Eks Komisioner KPK

Mardani H Maming Mendadak Dibela Akademisi, Begini Kata Eks Komisioner KPK

Bisnis | Rabu, 30 Oktober 2024 | 10:13 WIB

MAKI Desak MA Tolak PK Mardani H Maming di Tengah Hebohnya Suap Rp 1 Triliun Ketua MA Sunarto

MAKI Desak MA Tolak PK Mardani H Maming di Tengah Hebohnya Suap Rp 1 Triliun Ketua MA Sunarto

Bisnis | Senin, 28 Oktober 2024 | 13:56 WIB

Prihatin Sisi Yudikatif Diintervensi Para Koruptor, Makelar Kasus Harus Jadi Perhatian Dalam Memutus PK Mardani H Maming

Prihatin Sisi Yudikatif Diintervensi Para Koruptor, Makelar Kasus Harus Jadi Perhatian Dalam Memutus PK Mardani H Maming

Bisnis | Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:56 WIB

Terkini

BI Rate Naik Lagi 25 bps, Jadi 5,50 Persen

BI Rate Naik Lagi 25 bps, Jadi 5,50 Persen

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:02 WIB

Gegara Rupiah Keok, Bank Indonesia Mendadak Naikkan BI-Rate Jadi 5,50%

Gegara Rupiah Keok, Bank Indonesia Mendadak Naikkan BI-Rate Jadi 5,50%

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:57 WIB

DPR Dorong Buyback, Saham Bank Himbara Kompak Melesat, IHSG Ikut Terbang

DPR Dorong Buyback, Saham Bank Himbara Kompak Melesat, IHSG Ikut Terbang

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:53 WIB

CFX Luncurkan Indeks CFX10, Acuan Baru Pantau Pergerakan Pasar Kripto Indonesia

CFX Luncurkan Indeks CFX10, Acuan Baru Pantau Pergerakan Pasar Kripto Indonesia

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:40 WIB

DPR-Danantara Mau 'Serok' Saham BUMN, Emiten Bank Himbara Siap-siap Rebound?

DPR-Danantara Mau 'Serok' Saham BUMN, Emiten Bank Himbara Siap-siap Rebound?

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:05 WIB

Telkom Gelar RUPST Tahun Buku 2025 dan Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun

Telkom Gelar RUPST Tahun Buku 2025 dan Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:55 WIB

Bahlil Ngebut Terapkan B50, Uji Coba Belum Tuntas

Bahlil Ngebut Terapkan B50, Uji Coba Belum Tuntas

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:49 WIB

DPR Kumpulkan Bos Himbara, Bahas Rencana Buyback Saham BUMN saat Harga Murah

DPR Kumpulkan Bos Himbara, Bahas Rencana Buyback Saham BUMN saat Harga Murah

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:38 WIB

Lesu di Lapangan Banteng, Mengapa Purbaya Layak Diganti?

Lesu di Lapangan Banteng, Mengapa Purbaya Layak Diganti?

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24 WIB

CFX Dorong Kedaulatan Ekosistem Aset Kripto Nasional Lewat Inovasi dan Infrastruktur Digital

CFX Dorong Kedaulatan Ekosistem Aset Kripto Nasional Lewat Inovasi dan Infrastruktur Digital

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:51 WIB