Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.745.000
Beli Rp2.600.000
IHSG 5.342,137
LQ45 527,078
Srikehati 259,301
JII 319,450
USD/IDR 18.166

Mardani H Maming Mendadak Dibela Akademisi, Begini Kata Eks Komisioner KPK

Tim Liputan Bisnis

Rabu, 30 Oktober 2024 | 10:13 WIB
Mardani H Maming Mendadak Dibela Akademisi, Begini Kata Eks Komisioner KPK
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Suara.com - Sejumlah akademisi dan aktivis yang mengaku antikorupsi secara 'dadakan' membela eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, terpidana korupsi IUP yang tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Tidak ada yang salah dari eksaminasi itu. Jika diselipi alat bukti baru. Jadi, bukan asal dukung karena motif tertentu, apalagi ada bau-bau atau sesuatu yang bisa merusak nama baik mereka.

“Pernyataan (eksaminasi) harus didukung minimal dua alat bukti baru. Enggak bisa hanya asumsi atau pemikiran saja,” kata Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar, Rabu, (30/10/2024).

Haryono mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati keputusan hakim, baik di tingkat pengadilan pertama hingga kasasi, terkait perkara korupsi yang menyeret mantan Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu.

Mardani H Maming yang terseret kasus suap dan gratifikasi Rp118 miliar dari pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) milik pengusaha (alm) Henry Soetio, beberapa kali mengajukan banding dan kasasi.

Pada 10 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalsel yang dipimpin Heru Kuntjoro, memvonisnya bersalah dan mengganjarnya 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta. Selain itu, Mardani diwajibkan membayar uang pengganti Rp110.601.731.752 (Rp110,6 miliar).

Tak terima dengan putusan itu, Mardani H Maming dan jaksa KPK sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Kali ini, jaksa KPK yang menang. Hukuman Mardani diperberat menjadi 12 tahun. Tak terima lagi, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.

Dari rekam jejak hukum ini, jelas sekali bahwa pandangan hukum yang digunakan para hakim di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, adalah sama. Bahwa Mardani H Maming memang menerima suap dan gratifikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MAKI Desak MA Tolak PK Mardani H Maming di Tengah Hebohnya Suap Rp 1 Triliun Ketua MA Sunarto

MAKI Desak MA Tolak PK Mardani H Maming di Tengah Hebohnya Suap Rp 1 Triliun Ketua MA Sunarto

Bisnis | Senin, 28 Oktober 2024 | 13:56 WIB

Prihatin Sisi Yudikatif Diintervensi Para Koruptor, Makelar Kasus Harus Jadi Perhatian Dalam Memutus PK Mardani H Maming

Prihatin Sisi Yudikatif Diintervensi Para Koruptor, Makelar Kasus Harus Jadi Perhatian Dalam Memutus PK Mardani H Maming

Bisnis | Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:56 WIB

Ketua MA Sunarto Diminta Tolak PK Mardani H Maming Tanpa Novum Baru

Ketua MA Sunarto Diminta Tolak PK Mardani H Maming Tanpa Novum Baru

Bisnis | Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:45 WIB

Terkini

Kabar Reshuffle Direksi PLN Disebut Hoaks, RUPS Baru Digelar 15 Juni

Kabar Reshuffle Direksi PLN Disebut Hoaks, RUPS Baru Digelar 15 Juni

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:28 WIB

Industri Alternatif Rokok Dorong Edukasi Berbasis Sains

Industri Alternatif Rokok Dorong Edukasi Berbasis Sains

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:20 WIB

Harga Emas di Pegadaian Pagi Ini: Antam Mulai Naik, Emas Lain Ada yang Turun

Harga Emas di Pegadaian Pagi Ini: Antam Mulai Naik, Emas Lain Ada yang Turun

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:14 WIB

8 Calon Emiten Skala Jumbo Mau IPO, Ini Bocorannya

8 Calon Emiten Skala Jumbo Mau IPO, Ini Bocorannya

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:09 WIB

Uang Tunai dan Dana Perbankan Tetap Melimpah, BI Catat Uang Primer Tumbuh 14,2%

Uang Tunai dan Dana Perbankan Tetap Melimpah, BI Catat Uang Primer Tumbuh 14,2%

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:07 WIB

Impor Melonjak 31%, Surplus Dagang RI Nyaris Habis Tersisa 90 Juta Dolar AS

Impor Melonjak 31%, Surplus Dagang RI Nyaris Habis Tersisa 90 Juta Dolar AS

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:56 WIB

Telkom Tutup Belasan Anak Usaha, Danantara Tegaskan Tidak Ada PHK Massal

Telkom Tutup Belasan Anak Usaha, Danantara Tegaskan Tidak Ada PHK Massal

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:37 WIB

BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan

BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 22:40 WIB

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 22:10 WIB

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 21:55 WIB