Pemprov DKI Terapkan Aturan Pajak Baru Atas Kepemilkan Alat Berat, Berikut Rincian Perhitungannya

Iwan Supriyatna

Minggu, 03 November 2024 | 18:32 WIB
Pemprov DKI Terapkan Aturan Pajak Baru Atas Kepemilkan Alat Berat, Berikut Rincian Perhitungannya
Ilustrasi pajak - lapor pajak online (Freepik)

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan jenis pajak baru yaitu pajak alat berat tercantum dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari UU No. 1 Tahun 2022.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan bahwa Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Menurutnya, contoh alat berat yang dimaksud antara lain pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Morris Danny juga menegaskan bahwa objek pajak alat berat merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Sementara itu, adapun yang dikecualikan dari objek pajak alat berat dimana kepemilikan dan/atau penguasaan atas alat berat milik Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.

“Subjek atau wajib pajak alat berat merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat,” tutur Morris.

Adapun dasar pengenaan pajak alat berat, dijelaskan antara lain nilai jual alat berat yang ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.

Kemudian harga rata-rata pasaran umum berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya.

baca juga

“Penetapan dasar pengenaan Pajak Alat Berat sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah mendapat pertimbangan dari menteri di bidang keuangan negara,” tukasnya.

Lebih lanjut, dasar pengenaan Pajak Alat Berat ditinjau kembali paling lama setiap tiga tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Dalam penuturannya, Morris menyebutkan bahwa tarif Pajak Alat Berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 di mana tarif ditetapkan sebesar 0,2 persen.

“Untuk perhitungannya, tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, yaitu besaran pokok Pajak Alat Berat yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Alat Berat dengan tarif Pajak Alat Berat,” ucapnya.

Selanjutnya, wajib pajak juga perlu memastikan kapan saat terutang Pajak Alat Berat, yaitu terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

Morris Danny menambahkan, Pajak Alat Berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut.

“Pajak Alat Berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dibayar sekaligus di muka,” tuturnya.

Sementara wilayah pemungutan Pajak Alat Berat, dimana terutang terbatas pada Provinsi DKI Jakarta tempat penguasaan alat berat.

“Dengan diberlakukannya Pajak Alat Berat di Jakarta mulai 2024, peraturan ini menjadi titik fokus perhatian para pemilik dan pengguna alat berat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pajak ini diatur dengan rinci dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Pajak Alat Berat di Jakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah ini,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Perpanjang Pembebasan Pajak Korporasi

Sri Mulyani Perpanjang Pembebasan Pajak Korporasi

Bisnis | Minggu, 03 November 2024 | 17:18 WIB

Fortuner Plat Merah Parkir Sembarangan di Trotoar, Nunggak Pajak Pula

Fortuner Plat Merah Parkir Sembarangan di Trotoar, Nunggak Pajak Pula

Otomotif | Minggu, 03 November 2024 | 16:36 WIB

Bapenda Jakarta Sosialisasikan Sistem Pajak Online PBJT

Bapenda Jakarta Sosialisasikan Sistem Pajak Online PBJT

Bisnis | Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:43 WIB

Terkini

Rela Ngutang demi Hajatan Mewah, tapi Anak Minta Kuliah Jawabnya "Gak Ada Biaya", Kok Bisa?

Rela Ngutang demi Hajatan Mewah, tapi Anak Minta Kuliah Jawabnya "Gak Ada Biaya", Kok Bisa?

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 10:00 WIB

Karhutla Ganggu Air Bersih 1.314 KK di Kayong Utara, Bupati Romi Dorong Perbaikan Pipa Sungai Buloh

Karhutla Ganggu Air Bersih 1.314 KK di Kayong Utara, Bupati Romi Dorong Perbaikan Pipa Sungai Buloh

News | Minggu, 08 November 2026 | 09:55 WIB

Shin Tae-yong Ungkap Badai Flu Terjang Skuad Persija Jakarta

Shin Tae-yong Ungkap Badai Flu Terjang Skuad Persija Jakarta

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 09:50 WIB

Dibintangi Bradley Cooper, Film G.I. Joe Terbaru Siap Tayang Oktober 2028

Dibintangi Bradley Cooper, Film G.I. Joe Terbaru Siap Tayang Oktober 2028

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 09:50 WIB

Siapa Oki Rengga? Dari Eks Kiper PSMS, Komika hingga Terseret Konflik dengan Suporter

Siapa Oki Rengga? Dari Eks Kiper PSMS, Komika hingga Terseret Konflik dengan Suporter

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 09:45 WIB

Shin Tae-yong Kritik Rumput JIS Meski Persija Bungkam Persebaya: Sangat Jelek

Shin Tae-yong Kritik Rumput JIS Meski Persija Bungkam Persebaya: Sangat Jelek

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 09:36 WIB

Rupiah Sulit Balik ke Rp17.000 pada 2027, Ini Sentimen yang Membayangi

Rupiah Sulit Balik ke Rp17.000 pada 2027, Ini Sentimen yang Membayangi

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 09:35 WIB

Investor Asal Inggris Mau Investasi di Kawasan Industri JIEP

Investor Asal Inggris Mau Investasi di Kawasan Industri JIEP

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 09:31 WIB

Ini Bahaya Menutup Lubang Hawa CVT Motor Matic yang Sering Diabaikan

Ini Bahaya Menutup Lubang Hawa CVT Motor Matic yang Sering Diabaikan

Otomotif | Minggu, 08 November 2026 | 09:27 WIB

Pembatasan Truk Saat Nataru Bisa Picu Kelangkaan Barang dan Kenaikan Harga

Pembatasan Truk Saat Nataru Bisa Picu Kelangkaan Barang dan Kenaikan Harga

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 09:27 WIB

×