“Pajak Alat Berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dibayar sekaligus di muka,” tuturnya.
Sementara wilayah pemungutan Pajak Alat Berat, dimana terutang terbatas pada Provinsi DKI Jakarta tempat penguasaan alat berat.
“Dengan diberlakukannya Pajak Alat Berat di Jakarta mulai 2024, peraturan ini menjadi titik fokus perhatian para pemilik dan pengguna alat berat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pajak ini diatur dengan rinci dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Pajak Alat Berat di Jakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah ini,” katanya.