Lisensi yang dikeluarkan oleh IKM dapat diperoleh tanpa biaya, asalkan cita rasa masakan yang disajikan sesuai dengan ciri khas masakan Padang. Dengan demikian, lisensi ini lebih fokus pada cita rasa dan kualitas masakan daripada pemilik atau pengelola rumah makan tersebut.
Dalam wawancara, Andre menegaskan bahwa tidak boleh ada razia terhadap restoran Padang, baik yang dimiliki orang Minang maupun bukan. Ia menyatakan bahwa masakan Padang telah menjadi ciri khas kuliner Indonesia yang dikenal luas.
Andre juga meminta agar polemik ini dihentikan dan tidak diperpanjang, serta menekankan bahwa isu lisensi tersebut tidak benar jika dianggap berbayar. Lisensi tersebut diberikan secara gratis dan bertujuan untuk menjaga cita rasa masakan Padang, bukan untuk melarang orang di luar masyarakat Minang untuk berjualan.
Kasus ini sebelumnya viral setelah aksi razia oleh Ormas Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) terhadap rumah makan yang pemiliknya bukan berasal dari Padang.
Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Cirebon, yang membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama untuk menghentikan penggunaan istilah 'Padang Murah' demi menghindari persepsi negatif terhadap rumah makan Padang lainnya.
Catatan Redaksi: Artikel ini sebelumnya berjudul "Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau yang weeping Rumah Makan Padang". Perubahan judul dan isi dilakukan, menyesuaikan dengan laporan di lapangan dan temuan Redaksi.
Kontributor : I Made Rendika Ardian