Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 18 November 2024 | 17:56 WIB
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
Ilustrasi kelas menengah (Unsplash/Andy Al Mesura)

Suara.com - Keputusan pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12% banyak disorot berbagai pihak. Pasalnya, kebijakan ini dianggap semakin membuat kelas menengah tertekan. Terlebih lagi, kalangan menengah jarang tersentuh subsidi atau bantuan.

Alih – alih memajaki orang super kaya, pemerintah justru dianggap makin menekan kelas menengah dengan menaikkan PPN, yang akan berimbas pada kenaikan harga barang.

Menurut Lina Mufidah, melalui Sharia Economic Forum UGM menyebut, pemerintah memang telah mengeluarkan sejumlah regulasi fiskal untuk menjaga pemasukan negara di tengah pandemi Covid-19. Namun, satu yang dianggap luput adalah negara absen dalam menggencarkan pengenaan pajak bagi orang – orang kaya di Indonesia.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Forbes, kekayaan orang-orang terkaya di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Forbes pada 2019 mencatat aset bersih 50 orang terkaya Indonesia mencetak rekor baru dengan total kekayaan USD134,6 miliar atau naik USD5,6 miliar dari tahun lalu. Namun, berdasarkan data Ditjen Pajak tahun 2017, kontribusi konglomerat ini hanya sebesar 0,8% dari total penerimaan pajak Indonesia.

Dari data PPh yang selama ini tersedia untuk mengukur besaran pajak orang kaya, dapat dilihat terjadinya ketidakadilan bagi para pekerja kelas menengah yang menyumbangkan PPh sebesar 21,79%, sementara kontribusi pajak konglomerat kurang dari 1%.

Padahal, menurut Kristiaji, peneliti perpajakan DDTC Fiscal Research, di banyak negara, kontribusi para konglomerat dapat mencapai 30-40% kepada pemasukan pajak atau paling tidak melalui PPh.

Kesenjangan ini juga menunjukkan masih belum terwujudnya asas keadilan dalam perpajakan di Indonesia, yang sejatinya, pajak berfungsi sebagai redistribusi pendapatan dari masyarakat dengan pendapatan tinggi kepada masyarakat yang berpendapatan lebih rendah.

Rendahnya kontribusi pajak orang-orang kaya disebabkan oleh kepatuhan. Berbeda dengan karyawan dan PNS yang gajinya akan langsung dipotong pajak, pembayaran pajak oleh konglomerat ini membutuhkan kesadaran pribadi masing-masing.

Hal ini diperparah dengan sikap pemerintah yang tidak memberikan perhatian khusus dalam mengejar pemungutan pajak bagi para konglomerat.

Sebagai informasi, di Indonesia, tidak ada pajak kekayaan yang secara khusus dikenakan kepada individu kaya. Pajak yang berlaku bagi mereka adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan 29, yang merupakan pajak untuk non-karyawan, khususnya bagi pemilik usaha dan pekerja lepas.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak, PPh 25 dikenakan berdasarkan penghasilan yang diperoleh selama tahun fiskal, sedangkan PPh 29 adalah pajak tambahan yang dibayarkan jika pajak terutang lebih besar dari yang telah dibayar sebelumnya.

Sementara itu, pajak atas kekayaan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan saat kekayaan berupa tanah dan bangunan dimiliki.

Selain itu, ada juga pajak ketika suatu aset dijual dan menghasilkan nilai tambah. Namun, tidak semua transaksi di Indonesia dikenakan pajak capital gain; banyak yang masih bersifat final tax. Hal ini berarti bahwa pajak tersebut sudah dianggap selesai pada saat pembayaran dan tidak perlu dilaporkan lebih lanjut.

Meskipun tidak ada pajak kekayaan khusus di Indonesia, potensi besar dari pemasukan pajak dari konglomerat seharusnya tidak diabaikan oleh pemerintah. Jika hanya mengandalkan PPh saja, kontribusi pajak dari konglomerat bisa jauh lebih besar dibandingkan dengan wajib pajak biasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maaf Rakyat! Meski Susah Beli Beras dan Hidup Pas-pasan, Sri Mulyani Tetap Bakal Naikkan PPN 12%

Maaf Rakyat! Meski Susah Beli Beras dan Hidup Pas-pasan, Sri Mulyani Tetap Bakal Naikkan PPN 12%

Bisnis | Senin, 18 November 2024 | 10:40 WIB

Kenaikan PPN 12% Tekan Daya Beli, Orang RI Kini Beralih ke Produk Murah

Kenaikan PPN 12% Tekan Daya Beli, Orang RI Kini Beralih ke Produk Murah

Bisnis | Senin, 18 November 2024 | 09:49 WIB

Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Warganet Kibarkan Lagi Peringatan Garuda Biru

Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Warganet Kibarkan Lagi Peringatan Garuda Biru

Tekno | Senin, 18 November 2024 | 09:38 WIB

Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila

Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila

Bisnis | Minggu, 17 November 2024 | 17:45 WIB

PPN Naik Lagi? Cek Penjelasan dan Daftar Barang Jasa yang Bebas Pajak!

PPN Naik Lagi? Cek Penjelasan dan Daftar Barang Jasa yang Bebas Pajak!

News | Sabtu, 16 November 2024 | 13:23 WIB

PPN Naik 12 Persen, Netizen Ramai-ramai Ajak Boikot Pemerintah Lewat Frugal Living

PPN Naik 12 Persen, Netizen Ramai-ramai Ajak Boikot Pemerintah Lewat Frugal Living

Tekno | Sabtu, 16 November 2024 | 10:28 WIB

Terkini

Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal

Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:33 WIB

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:22 WIB

Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres

Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:14 WIB

Panasonic GOBEL Hadirkan ART with HEART: Pamerkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior

Panasonic GOBEL Hadirkan ART with HEART: Pamerkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:18 WIB

Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik

Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

IHSG Rontok Gegara Danantara Sumberdaya? Ini Jawaban Pandu Sjahrir

IHSG Rontok Gegara Danantara Sumberdaya? Ini Jawaban Pandu Sjahrir

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:07 WIB

Emiten CRSN Bidik Pendapatan Naik 22%, Begini Strateginya

Emiten CRSN Bidik Pendapatan Naik 22%, Begini Strateginya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:49 WIB

Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:34 WIB

Emiten Grup Djarum SUPR Lebih Pilih Cabut dari Bursa Ketimbang Free Float

Emiten Grup Djarum SUPR Lebih Pilih Cabut dari Bursa Ketimbang Free Float

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:11 WIB

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:10 WIB