Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.855.000
Beli Rp2.725.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

KADIN: Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi Pada Pertumbuhan Ekonomi

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 25 November 2024 | 20:44 WIB
KADIN: Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi Pada Pertumbuhan Ekonomi
Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Perindustrian, Saleh Husin.

Suara.com - Menyikapi terhadap tuntutan serikat buruh dalam membaca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja pada klaster Ketenagakerjaan, Saleh Husin Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Perindustrian menghimbau semua pihak supaya membaca putusan tersebut dengan tetap berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.

Hal ini sejalan dengan semangat pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan pertumbuhan mencapai 8%. Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional pada gilirannya juga bisa menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan Masyarakat yang lebih luas.

"Salah satu strategi yang efektif dalam mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan kontribusi industri nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto," kata Saleh Husin, Senin (25/11/2024).

Tahun 2023 yang lalu kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB Indonesia mencapai 18,67%. Tahun ini (2024) pada Triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini masih jauh dari target kontribusi manufaktur sebesar 28% dalam upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.

Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang ada di Indonesia juga sangat bermanfaat dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi Masyarakat yang lebih luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat mengurangi tingkat kemiskinan.

Menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013 ada enam kelompok industri yang dikategorikan sebagai sekotor padat karya, yaitu industri makanan-minuman dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang dari kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, serta industri furnitur.

Untuk negara dengan jumlah penduduk terbesar ke empat di dunia yang mencapai 282 juta jiwa, industri padat karya dapat menjadi katalisator dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat yang lebih luas.

Namun demikian, disisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok industri yang sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk soal pengupahan. Sehingga manakala putusan MK terhadap uu Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan dibaca atau ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya.

Secara prinsip menurut Saleh Husin bahwa ketentuan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK semangatnya telah sejalan dengan pengaturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dalam pengaturan “Indeks tertentu” dalam putusan MK terkait kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kehidupan hidup layak bagi individu pekerja, secara substansi telah diakomodasi sebelumnya dalam PP 51/2023.

Sementara itu terkait dengan putusan MK pada angka 12 dalam hal gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota, norma tersebut tidak dapat langsung diberlakukan seketika dan tidak dapat dibebankan kepada sektor padat karya.

"Untuk penetapan upah sektoral sebagaimana diatur dalam undang-undang Cipta Kerja, harus diatur secara lebih teknis melalui peraturan pemerintah. Untuk itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu mengatur prosedur serta prasyarat untuk ditetapkan upah sektoral oleh Gubernur pada sektor tertentu yang tidak berdampak negatif." Pungkas Saleh Husin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Dapat Investasi USD10 Miliar dari Lawatannya ke China

Prabowo Dapat Investasi USD10 Miliar dari Lawatannya ke China

Bisnis | Sabtu, 09 November 2024 | 15:18 WIB

Rumusan UMP DKI 2025 Dibahas Besok, Akankah Tuntutan Buruh Terpenuhi?

Rumusan UMP DKI 2025 Dibahas Besok, Akankah Tuntutan Buruh Terpenuhi?

News | Rabu, 06 November 2024 | 18:22 WIB

Saleh Husin Finish 140 KM di Shimanami Cycling Jepang 2024

Saleh Husin Finish 140 KM di Shimanami Cycling Jepang 2024

Your Say | Senin, 28 Oktober 2024 | 12:14 WIB

Terkini

FTSE Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market', Ini Dampaknya

FTSE Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market', Ini Dampaknya

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:44 WIB

Meski Perang Berkobar Lagi, Wall Street Melenggang Naik

Meski Perang Berkobar Lagi, Wall Street Melenggang Naik

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:27 WIB

7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya

7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:22 WIB

Jaga Ketahanan Pangan ASEAN, Pupuk Indonesia Bentuk SEAFA Bersama Petronas dan BFI

Jaga Ketahanan Pangan ASEAN, Pupuk Indonesia Bentuk SEAFA Bersama Petronas dan BFI

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:22 WIB

Target Besar Tambang RI, Smelter Pakai 100% Energi Terbarukan

Target Besar Tambang RI, Smelter Pakai 100% Energi Terbarukan

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:20 WIB

Sektor Alternatif: Dorong Pemahaman Profil Risiko Produk Tembakau Non-Bakar

Sektor Alternatif: Dorong Pemahaman Profil Risiko Produk Tembakau Non-Bakar

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:16 WIB

Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Tembus Rp491,63 Triliun

Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Tembus Rp491,63 Triliun

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:52 WIB

BEI Gembok Saham YPAS, UDNG, dan POLY, Investor Diminta Waspada

BEI Gembok Saham YPAS, UDNG, dan POLY, Investor Diminta Waspada

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:36 WIB

CELIOS Wanti-Wanti Mandatori B50 Bisa Bikin Rugi Negara

CELIOS Wanti-Wanti Mandatori B50 Bisa Bikin Rugi Negara

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:29 WIB

Vietnam Nyontek RI Kembangkan Energi Hidrogen

Vietnam Nyontek RI Kembangkan Energi Hidrogen

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:25 WIB