Kenaikan PPN 12 Persen Terancam Batal? Subsidi Listrik Disiapkan untuk Redam Dampak

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 27 November 2024 | 15:32 WIB
Kenaikan PPN 12 Persen Terancam Batal? Subsidi Listrik Disiapkan untuk Redam Dampak
Penampakan pedagang Pasar Tanah Abang menanggapi wacana pemerintah menaikkan PPN 12 persen. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Juru Bicara Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Jodi Mahardi mengungkapkan bahwa kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sedang dalam kajian menyeluruh untuk disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional dan global.

"Saya merujuk pada pernyataan Pak Luhut sebelumnya, kami ingin menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam proses kajian yang mendalam," ujar Jodi, dikutip dari Antara pada Rabu (27/11/2024).

Dia menjelaskan bahwa baik dunia maupun Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan yang dapat mempengaruhi ekonomi domestik. Tantangan tersebut mencakup dampak dari terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat, penurunan ekonomi di China, serta melemahnya daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

Dengan berbagai risiko dan tantangan yang ada, pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Oleh karena itu, berbagai kebijakan ekonomi, termasuk yang berkaitan dengan PPN, sedang dikaji secara komprehensif untuk memastikan keberlanjutannya sejalan dengan kondisi ekonomi saat ini," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (27/11) siang memberikan sinyal bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen dari 11 persen mungkin akan ditunda. Hal ini disebabkan pemerintah sedang menyusun stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah.

"Ya hampir pasti akan ditunda, biarkan yang ini berjalan dulu. (Kebijakan stimulus?) Ya kira-kira begitu," kata Luhut.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dihitung bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak oleh kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, yang akan berupa subsidi listrik.

Ketika ditanya kembali mengenai kepastian pemunduran penerapan tarif PPN 12 persen dari rencana awal pada 1 Januari 2025, Luhut menyatakan bahwa keputusan tersebut tergantung pada hasil rapat pemerintah mendatang.

Baca Juga: Strategi GoSend Tekan Biaya Jasa Logistik Jelang Kenaikan PPN 12%

"Kita tidak tahu, nanti rapat masih ada berapa lama lagi," ungkap Luhut.

Tarif PPN 12 persen direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI