Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.595.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.873,372
LQ45 582,884
Srikehati 289,451
JII 342,406
USD/IDR 18.000

Bapenda Ajak Komunitas Otomotif Bahas Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor

Iwan Supriyatna

Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:16 WIB
Bapenda Ajak Komunitas Otomotif Bahas Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor
Guna memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai peraturan terbaru pajak kendaraan bermotor(PKB), Bapenda Jakarta mengumpulkan komunitas otomotif.

Suara.com - Guna memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai peraturan terbaru pajak kendaraan bermotor(PKB), Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta mengumpulkan komunitas otomotif di Jakarta.

Mereka diberikan penjelasan langsung mengenai kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui kontribusi pajak yang lebih optimal.

Komunitas otomotif yang diundang, antara lain IMI DKI Jakarta, Harley Davidson Club Indonesia, Land Rover Club Indonesia, Motor Sport Club, dan yang lainnya. Selain menjadi ajang silaturahmi yang mempererat hubungan antara Bapenda DKI Jakarta dan komunitas otomotif.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan dalam pertemuan tersebut tidak hanya membahas kebijakan yang saat ini tengah berlaku seperti penghapusan sanksi administrasi dan pemberian insentif pajak, tetapi juga menjelaskan secara rinci kebijakan baru yang direncanakan untuk diterapkan pada tahun mendatang, yang diantaranya adalah mengenai kebijakan penghapusan bunga dan denda untuk Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Pertama, berlaku hingga 31 Desember 2024.

Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 yang berisi tentang Insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya (kendaraan bekas/seken) sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Selain itu lanjut Morris terdapat juga penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) yang diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

"Dengan menyampaikan informasi ini secara langsung kepada komunitas otomotif, acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pajak sekaligus memastikan bahwa informasi mengenai peraturan yang ada dapat dipahami secara jelas dan transparan," kata Morris dalam pernyataannya, ditulis Sabtu (14/12/2024).

Menurut Morris dengan peserta aktif bertanya terkait kebijakan yang dipaparkan. Bapenda DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya komunitas otomotif, terkait aturan pajak kendaraan bermotor.

Lebih jauh Morris menjelaskan dalam diskusi juga dijelaskan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif progresif ditetapkan sebagai berikut:

baca juga

2% untuk kepemilikan pertama:
3% untuk kepemilikan kedua:
4% untuk kepemilikan ketiga
5% untuk kepemilikan keempat:
6% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya:

Tarif BBNKB Untuk Penyerahan Pertama dikenakan tarif sebesar 12,5%

"Para tamu undangan tampak antusias mengikuti acara ini. Diskusi berlangsung dinamis," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Gambaran Hitungan PKB di Jawa Timur

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Gambaran Hitungan PKB di Jawa Timur

Otomotif | Jum'at, 13 Desember 2024 | 15:07 WIB

Mulai 2025, Ada Tambahan Biaya Pajak Kendaraan! Apa Itu Opsen PKB?

Mulai 2025, Ada Tambahan Biaya Pajak Kendaraan! Apa Itu Opsen PKB?

Lifestyle | Jum'at, 13 Desember 2024 | 14:32 WIB

Daftar 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Termasuk Sumatera Barat hingga Kalimantan Barat

Daftar 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Termasuk Sumatera Barat hingga Kalimantan Barat

News | Senin, 04 November 2024 | 11:54 WIB

Terkini

Kapal Tanker Pertamina Lolos, Selat Hormuz Dipastikan Aman?

Kapal Tanker Pertamina Lolos, Selat Hormuz Dipastikan Aman?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:39 WIB

Susul Gamsunoro, Kapal Pertamina Pride Lolos dari Selat Hormuz, Langsung Menuju Cilacap

Susul Gamsunoro, Kapal Pertamina Pride Lolos dari Selat Hormuz, Langsung Menuju Cilacap

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:19 WIB

Dengan BRI KPR Take Over, Anda Bisa Miliki Sejumlah Keuntungan, Yuk Cek di Sini!

Dengan BRI KPR Take Over, Anda Bisa Miliki Sejumlah Keuntungan, Yuk Cek di Sini!

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:14 WIB

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Anjlok Semua, Ikutan Tren Global

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Anjlok Semua, Ikutan Tren Global

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:59 WIB

Resmi Melantai di BEI, Emiten PRDL Incar Dana Rp62,75 Miliar

Resmi Melantai di BEI, Emiten PRDL Incar Dana Rp62,75 Miliar

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:51 WIB

Cisem II Tak Hanya untuk Industri, Pertagas Pastikan Gas Bumi Juga Mengalir ke Rumah Tangga

Cisem II Tak Hanya untuk Industri, Pertagas Pastikan Gas Bumi Juga Mengalir ke Rumah Tangga

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:21 WIB

Nilai Komisi Ojol 8 Persen Belum Sejahterakan Driver, CELIOS: Aplikator Berpotensi Pangkas Insentif

Nilai Komisi Ojol 8 Persen Belum Sejahterakan Driver, CELIOS: Aplikator Berpotensi Pangkas Insentif

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:11 WIB

Plastik Murah China Kepung RI, Industri Petrokimia Terancam Tumbang

Plastik Murah China Kepung RI, Industri Petrokimia Terancam Tumbang

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:04 WIB

Kolaborasi Pendidikan Hukum Nasional Diyakini Perkuat Kepastian Investasi di Indonesia

Kolaborasi Pendidikan Hukum Nasional Diyakini Perkuat Kepastian Investasi di Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:58 WIB

Rupiah Paling Lemah di Asia Lawan Dolar AS ke Level Rp18.058

Rupiah Paling Lemah di Asia Lawan Dolar AS ke Level Rp18.058

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:44 WIB

×