Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.595.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.873,372
LQ45 582,884
Srikehati 289,451
JII 342,406
USD/IDR 18.000

Nilai Komisi Ojol 8 Persen Belum Sejahterakan Driver, CELIOS: Aplikator Berpotensi Pangkas Insentif

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 09 Juli 2026 | 10:11 WIB
Nilai Komisi Ojol 8 Persen Belum Sejahterakan Driver, CELIOS: Aplikator Berpotensi Pangkas Insentif
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Kebijakan komisi 8 persen yang berlaku sejak 1 Juli 2026 berpotensi mengurangi pendapatan perusahaan aplikator transportasi online.
  • Penurunan pendapatan perusahaan diprediksi akan mengurangi insentif non-tunai yang selama ini diterima oleh para mitra pengemudi ojol.
  • CELIOS menyarankan peningkatan kesejahteraan pengemudi dilakukan melalui penyesuaian tarif perjalanan resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Suara.com - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai, kebijakan penurunan komisi aplikasi menjadi 8 persen untuk layanan transportasi roda dua belum tentu meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol). Sebaliknya, kebijakan tersebut dinilai lebih banyak mengurangi pendapatan perusahaan aplikator.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, mengatakan dampak utama dari implementasi komisi 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 adalah berkurangnya pendapatan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive.

Menurut dia, penurunan pendapatan itu akan memengaruhi kemampuan perusahaan memberikan berbagai manfaat kepada mitra pengemudi.

"Maka saya melihat ada pengurangan benefit yang akan dilakukan. Benefit maupun insentif selama ini diberikan yang bukan dalam bentuk uang, akan mulai berkurang. Itu adalah sifat alamiah dari perusahaan ketika pendapatan berkurang," kata Nailul kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Nailul menilai, opsi memangkas manfaat non-tunai bagi mitra lebih realistis dibandingkan membebankan tambahan biaya kepada konsumen. Sebab, jika biaya tambahan dikenakan kepada pelanggan, permintaan terhadap layanan berpotensi menurun.

"Sebab itu, secara logis, menurunkan benefit non pendapatan ke mitra itu lebih masuk akal dilakukan oleh platform," ungkapnya.

Peneliti Center of Economic and Law Studies atau Celios, Nailul Huda. [Ist]
Peneliti Center of Economic and Law Studies atau Celios, Nailul Huda. [Ist]

Ia menjelaskan, platform fee merupakan biaya yang dibayarkan konsumen kepada perusahaan aplikator. Sementara itu, pendapatan pengemudi berasal dari biaya perjalanan yang menjadi dasar pembagian hasil, yakni 92 persen untuk mitra dan 8 persen untuk aplikator.

Karena itu, menurut Nailul, peningkatan kesejahteraan pengemudi seharusnya ditempuh melalui penyesuaian tarif perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, bukan hanya dengan memangkas komisi platform.

"Jadi untuk meningkatkan pendapatan, ya dari peningkatan biaya perjalanan yang diatur oleh Kemenhub. Bahkan ketika potongan diturunkan menjadi 8 persen, yang ada hanya mengurangi pendapatan platform tanpa mensejahterakan mitra," katanya.

baca juga

Nailul juga menilai, apabila aplikator ingin mengalihkan beban kepada konsumen, salah satu caranya adalah menetapkan tarif perjalanan pada batas bawah, kemudian menaikkan komponen biaya lain di luar tarif perjalanan.

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022, tarif layanan transportasi roda dua di Zona II Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp2.550 per kilometer sebagai batas bawah dan Rp2.800 per kilometer sebagai batas atas. Adapun biaya jasa minimal yang diterima pengemudi berkisar Rp10.200 hingga Rp11.200.

"Jadi biaya perjalanan [tarif] akan lebih rendah, namun ada biaya lainnya yang bisa dinaikkan. Dalam aturan, saya rasa tidak ada yang dilanggar karena aturan batas tarif biaya perjalanan, baik batas atas maupun bawah, tidak berubah. Jika mau mengubah, saya rasa sistemnya yang harus diubah, bukan besaran potongan ke platform," jelasnya.

Ia menambahkan, selama belum ada aturan yang mengatur secara khusus komponen biaya lainnya, pemerintah akan kesulitan melakukan pengawasan.

Di sisi lain, penerapan biaya tambahan kepada konsumen juga dinilai berisiko menekan permintaan terhadap layanan transportasi online.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:05 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Gojek dan Grab Terapkan Kebijakan Baru Mulai 1 Juli 2026

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Gojek dan Grab Terapkan Kebijakan Baru Mulai 1 Juli 2026

Tekno | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:43 WIB

5 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo dan Fast Charging, Cocok untuk Driver Ojol

5 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo dan Fast Charging, Cocok untuk Driver Ojol

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 17:47 WIB

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:05 WIB

CELIOS: Penggunaan Dana Pribadi Prabowo buat Kunjungan Luar Negeri Langgar Undang-Undang!

CELIOS: Penggunaan Dana Pribadi Prabowo buat Kunjungan Luar Negeri Langgar Undang-Undang!

Video | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:30 WIB

Terkini

Plastik Murah China Kepung RI, Industri Petrokimia Terancam Tumbang

Plastik Murah China Kepung RI, Industri Petrokimia Terancam Tumbang

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:04 WIB

Kolaborasi Pendidikan Hukum Nasional Diyakini Perkuat Kepastian Investasi di Indonesia

Kolaborasi Pendidikan Hukum Nasional Diyakini Perkuat Kepastian Investasi di Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:58 WIB

Rupiah Paling Lemah di Asia Lawan Dolar AS ke Level Rp18.058

Rupiah Paling Lemah di Asia Lawan Dolar AS ke Level Rp18.058

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:44 WIB

Nasib LPG 3 Kg Mulai Terjawab, Pertagas Beberkan Kesiapan Proyek CNG

Nasib LPG 3 Kg Mulai Terjawab, Pertagas Beberkan Kesiapan Proyek CNG

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:25 WIB

Bank Danamon Proyeksikan Simpanan Valas Naik hingga 60 Persen, Ini Pendorong Utamanya

Bank Danamon Proyeksikan Simpanan Valas Naik hingga 60 Persen, Ini Pendorong Utamanya

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:40 WIB

Fantastis! Segini Harga 74 Kilogram Emas Batangan Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Sentul

Fantastis! Segini Harga 74 Kilogram Emas Batangan Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Sentul

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:02 WIB

Harga Anjlok, Direksi AMMN Malah Serok Saham Rp17 Miliar, Ada Apa?

Harga Anjlok, Direksi AMMN Malah Serok Saham Rp17 Miliar, Ada Apa?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:49 WIB

BTN Catat Laba Bersih Rp1,85 Triliun hingga Mei 2026, Ini Pendorongnya

BTN Catat Laba Bersih Rp1,85 Triliun hingga Mei 2026, Ini Pendorongnya

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:42 WIB

IHSG Terkoreksi di Tengah Isu Turun Kelas, Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi

IHSG Terkoreksi di Tengah Isu Turun Kelas, Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:32 WIB

Indeks Keyakinan Konsumen Turun ke 117,8 pada Juni 2026, BI: Masyarakat Masih Optimistis

Indeks Keyakinan Konsumen Turun ke 117,8 pada Juni 2026, BI: Masyarakat Masih Optimistis

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:17 WIB

×