Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab dokter pengganti dalam pelayanan kesehatan di klinik pribadi. Penelitian menunjukkan bahwa dokter pengganti harus memiliki STR dan SIP sendiri, serta bertanggung jawab secara pidana jika terjadi malpraktik.
Kontroversi ini menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten dalam praktik kedokteran di Indonesia. Hal ini diperlukan untuk melindungi baik pasien maupun praktisi medis, serta menjaga integritas profesi kedokteran secara keseluruhan.