Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Ahli Presiden: Bukti Negara Hadir, Unified System Optimalkan Tata Kelola Zakat

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Senin, 04 Agustus 2025 | 22:15 WIB
Ahli Presiden: Bukti Negara Hadir, Unified System Optimalkan Tata Kelola Zakat
Sidang lanjutan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (4/8/2025). (Dok: Baznas)

Suara.com - Sidang lanjutan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (4/8/2025). Dalam persidangan keenam perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 itu, Ahli Presiden/Pemerintah, Prof. Dr. Bahrul Hayat, menyampaikan untuk memaksimalkan peran zakat sebagai alat jaminan sosial dan pembangunan, diperlukan sistem pengelolaan yang menyatu dan terintegrasi secara menyeluruh, atau dikenal sebagai Unified System.

Sistem ini menekankan pentingnya keselarasan dalam tata kelola serta koordinasi di tingkat nasional. Dengan adanya sistem terpadu ini, diharapkan potensi penghimpunan zakat dapat meningkat, pengelolaan dan pelayanan zakat menjadi lebih efisien dan efektif, serta distribusi dan pemanfaatannya lebih tepat sasaran. Selain itu, sistem ini juga bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat secara keseluruhan.

Bahrul menjelaskan bahwa unified system merupakan desain tata kelola zakat yang menempatkan negara sebagai penyedia layanan publik, termasuk dalam pengaturan zakat. Sistem ini menuntut integrasi pengelolaan zakat baik secara horizontal antarlembaga, maupun secara vertikal dari tingkat pusat hingga daerah.

Integrasi horizontal merujuk pada koordinasi dan sinergi antarlembaga pengelola zakat. Sementara itu, integrasi vertikal berarti adanya satu garis koordinasi dari tingkat pusat hingga ke daerah. Sistem terpadu ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam penghimpunan, akuntabilitas dalam pengelolaan, dan efektivitas dalam pendayagunaan zakat bagi mustahik.

“Konsep unified system dalam pengelolaan zakat juga selaras dengan ketentuan syariat Islam. Berdasarkan ketentuan syariat Islam yang mengamanatkan kewenangan negara dalam pengelolaan zakat serta sebagai implementasi dari unified system tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 memberikan kewenangan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pemerintah non-struktural untuk melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dengan demikian, hadirnya peran serta masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) diarahkan untuk membantu BAZNAS selaku pengemban amanah UU 23/2011. Peran LAZ adalah mendukung fungsi BAZNAS yang juga harus dimaknai membantu negara dalam pengelolaan zakat,” ucap Bahrul.

Bahrul yang juga merupakan mantan Ketua Panitia Kerja RUU Pengelolaan Zakat Tahun 2011 menegaskan bahwa pemberian rekomendasi terhadap pendirian LAZ oleh BAZNAS justru ditujukan untuk memastikan lembaga-lembaga tersebut memenuhi standar operasional yang profesional, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip-prinsip unified system yang diatur dalam undang-undang.

Ia juga menyebut keberadaan dan peran Lembaga Amil Zakat (LAZ) tidak dapat dipandang sebagai bentuk diskriminasi, melainkan merupakan bagian dari sistem zakat nasional yang terintegrasi.

“Hal ini esensial untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan, zakat dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, peran BAZNAS dalam merekomendasikan pendirian LAZ merupakan tindakan yang sah dan diperlukan demi tercapainya pengelolaan zakat yang optimal dan terpadu,” jelas Bahrul dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, Bahrul Hayat juga tercatat pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI (2006–2014) dan kini merupakan dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

baca juga

Sidang uji materi ini diajukan oleh Muhammad Jazir (Pemohon I) dan Indonesia Zakat Watch (Pemohon II), dengan mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU Pengelolaan Zakat yang dinilai membatasi peran masyarakat dalam pengelolaan zakat. Putusan MK atas perkara ini akan menjadi acuan penting dalam merumuskan arah kebijakan zakat nasional ke depan.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengadilan Tegas Tolak Permintaan Istri Andre Taulany Jadikan Anak Saksi Kasus Cerai

Pengadilan Tegas Tolak Permintaan Istri Andre Taulany Jadikan Anak Saksi Kasus Cerai

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 16:00 WIB

Pemandangan Langka, Andre Taulany Marah Anak Dilibatkan di Kasus Cerai

Pemandangan Langka, Andre Taulany Marah Anak Dilibatkan di Kasus Cerai

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 15:48 WIB

Andre Taulany Murka saat Erin Hadirkan Anak Sebagai Saksi Sidang Perceraian

Andre Taulany Murka saat Erin Hadirkan Anak Sebagai Saksi Sidang Perceraian

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 14:55 WIB

Fitri Salhuteru Diduga Bayar Akun Gosip dan Biasa Suruh Nikita Mirzani Bully Orang Lain

Fitri Salhuteru Diduga Bayar Akun Gosip dan Biasa Suruh Nikita Mirzani Bully Orang Lain

Entertainment | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 17:05 WIB

Tuding Reza Gladys Atur Hakim dan Jaksa, Nikita Mirzani Ditantang Tempuh Jalur Hukum

Tuding Reza Gladys Atur Hakim dan Jaksa, Nikita Mirzani Ditantang Tempuh Jalur Hukum

Entertainment | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 18:30 WIB

Namanya Disebut Reza Gladys di Sidang Nikita Mirzani, Shandy Purnamasari Geram

Namanya Disebut Reza Gladys di Sidang Nikita Mirzani, Shandy Purnamasari Geram

Entertainment | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 15:30 WIB

Terkini

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:28 WIB

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55 WIB

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:42 WIB