Pihak UIN Alauddin Makassar mengonfirmasi bahwa AH adalah mahasiswa mereka di program doktoral. Pihak kampus menyatakan akan memberikan sanksi akademis tegas apabila AH terbukti bersalah di pengadilan. Rektor UIN Alauddin juga menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses hukum.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang:
- Pasal 36 ayat (1): Pembuatan uang palsu dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- Pasal 36 ayat (2): Jika dilakukan secara terorganisir, hukuman dapat meningkat menjadi penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Pengungkapan pabrik uang palsu yang melibatkan aktor intelektual ini menunjukkan perlunya sikaserius para penegak hukum dalam melawan bisnis haram tersebut. Pasalnya, dampak peredaran uang palsu bisa berdampak cukup serius terhadap ekonomi, diantaranya:
1. Inflasi: Uang palsu meningkatkan jumlah uang beredar yang berpotensi memicu inflasi.
2. Menurunnya Kepercayaan Masyarakat: Transaksi ekonomi terganggu akibat keraguan masyarakat terhadap keaslian uang.
3. Kerugian Finansial: Individu atau bisnis yang menerima uang palsu mengalami kerugian langsung.
4. Gangguan Sistem Keuangan: Stabilitas sistem keuangan nasional terganggu akibat peningkatan uang palsu.
5. Biaya Penanganan: Pemerintah harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mendeteksi dan menarik uang palsu dari peredaran.
6. Dampak pada Nilai Tukar: Peredaran uang palsu dapat mempengaruhi nilai tukar mata uang nasional di pasar internasional.
7. Investasi: Investor dapat kehilangan kepercayaan untuk menanamkan modal di negara dengan tingkat peredaran uang palsu yang tinggi.