Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

Pabrik Uang Palsu Libatkan Doktor UIN Makassar: Kronologi, Ancaman Ekonomi dan Hukuman

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:01 WIB
Pabrik Uang Palsu Libatkan Doktor UIN Makassar: Kronologi, Ancaman Ekonomi dan Hukuman
Ilustrasi uang palsu. [Shutterstock]

Suara.com - Publik Indonesia dihebohkan dengan temuan pabrik uang palsu yang beroperasi di Makassar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

Tidak main-main, pabrik terkait diduga kuat didalangi oleh aktor intelektual, seorang yang memiliki pendidikan setara doktor. Berikut adalah kronologi pengungkapan kasus pabrik uang palsu yang melibatkan doktor UIN Alauddin Makassar.

Saat ini, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju sudah menangkap Dua ASN Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial TA (52) dan MMB (40) dalam kasus ini.

Kronologi Awal

Informasi awal didapatkan dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran uang palsu di wilayah Makassar. Menanggapi laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan intensif untuk menelusuri sumber peredaran uang palsu.

Penangkapan Tersangka

Pada 14 Desember 2024, seorang pria berinisial AH ditangkap di sebuah rumah kos di Makassar. AH tertangkap tangan saat sedang mencetak uang palsu menggunakan peralatan khusus. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan uang palsu di wilayah tersebut.

Dalam penggeledahan di rumah kos tersebut, polisi menemukan berbagai alat cetak dan bahan untuk memproduksi uang palsu. Barang bukti yang ditemukan antara lain uang palsu pecahan Rp100.000 yang sudah jadi. Semua barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AH merupakan mahasiswa program doktoral di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. AH mengaku mempelajari teknik pembuatan uang palsu secara otodidak melalui internet. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Keterlibatan Pihak Kampus

Pihak UIN Alauddin Makassar mengonfirmasi bahwa AH adalah mahasiswa mereka di program doktoral. Pihak kampus menyatakan akan memberikan sanksi akademis tegas apabila AH terbukti bersalah di pengadilan. Rektor UIN Alauddin juga menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses hukum.

Ancaman Hukuman

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang:
- Pasal 36 ayat (1): Pembuatan uang palsu dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- Pasal 36 ayat (2): Jika dilakukan secara terorganisir, hukuman dapat meningkat menjadi penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Pengungkapan pabrik uang palsu yang melibatkan aktor intelektual ini menunjukkan perlunya sikaserius para penegak hukum dalam melawan bisnis haram tersebut. Pasalnya, dampak peredaran uang palsu bisa berdampak cukup serius terhadap ekonomi, diantaranya:

1. Inflasi: Uang palsu meningkatkan jumlah uang beredar yang berpotensi memicu inflasi.
2. Menurunnya Kepercayaan Masyarakat: Transaksi ekonomi terganggu akibat keraguan masyarakat terhadap keaslian uang.
3. Kerugian Finansial: Individu atau bisnis yang menerima uang palsu mengalami kerugian langsung.
4. Gangguan Sistem Keuangan: Stabilitas sistem keuangan nasional terganggu akibat peningkatan uang palsu.
5. Biaya Penanganan: Pemerintah harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mendeteksi dan menarik uang palsu dari peredaran.
6. Dampak pada Nilai Tukar: Peredaran uang palsu dapat mempengaruhi nilai tukar mata uang nasional di pasar internasional.
7.  Investasi: Investor dapat kehilangan kepercayaan untuk menanamkan modal di negara dengan tingkat peredaran uang palsu yang tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Dilihat Hingga Diterawang: 5 Cara Mudah Kenali Uang Palsu, Cegah Jadi Korban!

Dari Dilihat Hingga Diterawang: 5 Cara Mudah Kenali Uang Palsu, Cegah Jadi Korban!

Lifestyle | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:57 WIB

Guru Besar Terlibat Dalam Produksi Uang Palsu di Kampus UIN? Ini Kata Polisi

Guru Besar Terlibat Dalam Produksi Uang Palsu di Kampus UIN? Ini Kata Polisi

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 10:30 WIB

Oknum Dosen UIN Makassar Diduga Cetak Uang Palsu di Kampus. Mendikti: Itu Urusan Rektor

Oknum Dosen UIN Makassar Diduga Cetak Uang Palsu di Kampus. Mendikti: Itu Urusan Rektor

News | Senin, 16 Desember 2024 | 12:17 WIB

Apa Itu Uang Mutilasi dan Ciri-Cirinya, Benarkah Tidak Bisa Dipakai Jual-beli?

Apa Itu Uang Mutilasi dan Ciri-Cirinya, Benarkah Tidak Bisa Dipakai Jual-beli?

Bisnis | Jum'at, 22 November 2024 | 18:52 WIB

Akademisi Soroti Pengaruh Jokowi Pasca Lengser Mulai 'Luntur', Gelar Doktor Bahlil Jadi Contoh

Akademisi Soroti Pengaruh Jokowi Pasca Lengser Mulai 'Luntur', Gelar Doktor Bahlil Jadi Contoh

Tekno | Minggu, 17 November 2024 | 11:47 WIB

UI Gelar Sidang Etik, Status Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Belum Tentu Dibatalkan

UI Gelar Sidang Etik, Status Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Belum Tentu Dibatalkan

News | Jum'at, 15 November 2024 | 09:29 WIB

Terkini

IHSG Masih Betah di Zona Merah Selasa Pagi Ini, Kembali ke Level 6.900

IHSG Masih Betah di Zona Merah Selasa Pagi Ini, Kembali ke Level 6.900

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:17 WIB

Emas Antam Semakin Terjangkau, Harganya Kini Rp 2,76 Juta/Gram

Emas Antam Semakin Terjangkau, Harganya Kini Rp 2,76 Juta/Gram

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:06 WIB

Usai Afrika, Kini Semen RI Tembus Pasar Prancis

Usai Afrika, Kini Semen RI Tembus Pasar Prancis

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:33 WIB

IHSG Dihantui Aksi Jual Asing Rp791 Miliar, Cek Saham yang Wajib Dicermati Hari Ini

IHSG Dihantui Aksi Jual Asing Rp791 Miliar, Cek Saham yang Wajib Dicermati Hari Ini

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:25 WIB

Strategi Harm Reduction: Solusi Jitu Tekan Risiko Kesehatan dan Jaga Produktivitas Pekerja

Strategi Harm Reduction: Solusi Jitu Tekan Risiko Kesehatan dan Jaga Produktivitas Pekerja

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:23 WIB

Waspada! Ini Penipuan yang Sering Muncul di Transaksi Digital

Waspada! Ini Penipuan yang Sering Muncul di Transaksi Digital

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:13 WIB

Harga Minyak Melonjak 6 Persen Usai Iran Serang UEA, Selat Hormuz Makin Panas!

Harga Minyak Melonjak 6 Persen Usai Iran Serang UEA, Selat Hormuz Makin Panas!

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:54 WIB

Wall Street Anjlok Setelah Digempur Kenaikan Harga Minyak

Wall Street Anjlok Setelah Digempur Kenaikan Harga Minyak

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:50 WIB

Bank Indonesia Ungkap Minyak Goreng Mahal Jadi Biang Kerok Inflasi Tembus 2,5 Persen

Bank Indonesia Ungkap Minyak Goreng Mahal Jadi Biang Kerok Inflasi Tembus 2,5 Persen

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:45 WIB

BEI Gembok Dua Saham Ini dari Pasar Modal

BEI Gembok Dua Saham Ini dari Pasar Modal

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:26 WIB