Bos RBT Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp4,5 T, Jika Tak Mampu Harta Dilelang

Selasa, 24 Desember 2024 | 08:22 WIB
Bos RBT Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp4,5 T, Jika Tak Mampu Harta Dilelang
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima.

Sementara Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, dirinya didakwa terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI