Dengan premi sebesar Rp15.000 per bulan, manfaat perlindungan yang ditawarkan berupa santunan kebakaran rumah tinggal hingga Rp20 juta dan terdapat tambahan manfaat perlindungan personal lainnya bagi pemegang polis hingga Rp25 juta.
“Kami berharap melalui kedua proteksi ini dapat memberikan rasa aman tambahan bagi masyarakat dalam menghadapi momentum Nataru” tutupnya.