Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.500,187
LQ45 746,355
Srikehati 345,870
JII 522,139
USD/IDR 17.117

Industri Timah di Babel Dinilai Bisa Mati Jika Penambang Rakyat Masih Dianggap Ilegal

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 31 Desember 2024 | 07:56 WIB
Industri Timah di Babel Dinilai Bisa Mati Jika Penambang Rakyat Masih Dianggap Ilegal
Penampakan Tambang Timah di Bangka Belitung (dok. PT Timah)

Suara.com - Putusan vonis terdakwa kasus korupsi tata kelola niaga Timah di Bangka Belitung menimbulkan polemik. Banyak tokoh yang tak sepakar putusan majelis hakim terhadap para terdakwa khususnya Tamron alias Aon cs.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus vonis 8 tahun penjara terhadap Aon.

Menurut Tokoh Masyarakat Bangka Belitung Elly Rebuin, seharusnya penambang rakyat jangan dikriminalisasi. Sebab, jika penambang rakyat disebut penambang ilegal, maka bisa matikan industri timah di Bangka Belitung.

"Jika penambang rakyat terus disebut penambang ilegal dan pihak penampung dijadikan koruptor dan divonis bersalah maka hentikan saja industri timah di Bangka," ujar Elly seperti dikutip, Selasa (31/12/2024).

Elly menilai, pola seperti ini ke depan akan terus terjadi. Di menjelaskan, akan terus terjadi tuduhan tindak pidana korupsi dan penambang rakyat tetap dituduh illegal meski bekerja dalam kontrak kerja dan IUP yang jelas.

"Konstruksi ini apakah adil dan masuk akal untuk masyarakat Babel? Sudah cukuplah kami menderita. Jadi provinsi termiskin di Indonesia dan terus menerus di cap illegal. Seluruh ketentuan undang-undang telah dipenuhi, jaminan reklamasi sudah dibayar, nyatanya tetap dipidana. Pemerintah gagal melindungi rakyat Bangka Belitung," kata dia.

Dalam kesaksiannya dalam persidangan kasus tersebut, Elly menolak penambang rakyat yang bekerja di IUP PT Timah disebut sebagai penambang illegal. Menurutnya, penambang ilegal adalah mereka yang menambang di hutan lindung atau di areal yang tidak memiliki izin.
Elly juga menyampaikan peningkatan volume produksi dan keuntungan dari kerjasama smelter dengan PT Timah.

"Sebetulnya yang menjadi musuh industri tambang timah itu adalah penyelundup (smokel). Bukan smelter atau tambang timah," jelas Elly.

Salah satu point penting yang tengah diperjuangkan Elly dan Forum Peduli Bangka Belitung adalah mengajukan gugatan hukum terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli IPB yang menyebut telah terjadi kerugian negara Rp 271 Triliun akibat penambangan di Bangka Belitung.

"Bambang Hero harus bertanggung jawab secara hukum. Karena hitungan dialah satu provinsi jadi korban, ekonomi ambruk, PHK meningkat," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kerugian Lingkungan Tembus Rp270 T Lebih, Ulah Harvey Moeis dkk Rusak 170 Ribu Hektare Hutan

Kerugian Lingkungan Tembus Rp270 T Lebih, Ulah Harvey Moeis dkk Rusak 170 Ribu Hektare Hutan

News | Selasa, 31 Desember 2024 | 00:00 WIB

Hakim Nyatakan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp 271 Triliun, Ini Rinciannya

Hakim Nyatakan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp 271 Triliun, Ini Rinciannya

News | Senin, 30 Desember 2024 | 20:00 WIB

Eks Bos PT Timah Mochtar Ngaku Ikhlas usai Divonis 8 Tahun Bui, Pengacara: Tuhan Tahu Niatnya

Eks Bos PT Timah Mochtar Ngaku Ikhlas usai Divonis 8 Tahun Bui, Pengacara: Tuhan Tahu Niatnya

News | Senin, 30 Desember 2024 | 19:42 WIB

Terkini

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:25 WIB

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:15 WIB

Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik

Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 22:21 WIB

IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis

IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 22:07 WIB

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:25 WIB

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:18 WIB

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 20:42 WIB

PT PGE dan  PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:58 WIB

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:40 WIB

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:24 WIB