Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Bikin Debitur Tergoda, Bunga Pinjol Resmi Turun Jadi 0,2 Persen/Hari

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:27 WIB
Bikin Debitur Tergoda, Bunga Pinjol Resmi Turun Jadi 0,2 Persen/Hari
Ilustrasi pinjol legal (Freepik/tonodiaz)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penyesuaian batas manfaat atau bunga pinjaman online (pinjol) mulai berlaku 1 Januari 2025.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Surat itu beriskan mengenai aturan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.

Dengan ini, batas maksimum manfaat ekonomi per hari dari pinjaman online konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan turun menjadi maksimal 0,2 persen. Awalnya, batas bunga pinjaman daring (pindar) untuk tenor ini adalah 0,3 persen.

"Terhitung sejak 1 Januari 2025 penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTl per hari disesuaikan, pinjaman online konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan turun menjadi maksimal 0,2 persen," ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam siaran pers yang diterima, Kamis (2/1/2024).

Selain itu, OJK sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Hal ini antara lain dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

Serta sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan. Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Efek Trump Terus Berlanjut, Hantui Perbankan Indonesia

Efek Trump Terus Berlanjut, Hantui Perbankan Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Januari 2025 | 12:20 WIB

Aturan Baru, Anak Muda di Bawah 18 Tahun Tak Boleh Pakai Paylater

Aturan Baru, Anak Muda di Bawah 18 Tahun Tak Boleh Pakai Paylater

Bisnis | Kamis, 02 Januari 2025 | 08:09 WIB

Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Aturan Pengalihan Pengawasan Kripto

Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Aturan Pengalihan Pengawasan Kripto

Bisnis | Selasa, 31 Desember 2024 | 16:34 WIB

Terkini

Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Macan Kemayoran Finis Ketiga di Piala Presiden 2026

Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Macan Kemayoran Finis Ketiga di Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:03 WIB

Ular Sering Muncul, Warga Menteng Jaya Minta KAI Bersihkan Lahan yang Terbengkalai

Ular Sering Muncul, Warga Menteng Jaya Minta KAI Bersihkan Lahan yang Terbengkalai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:03 WIB

5 Mesin Cuci Front Loading yang Hemat Listrik dan Awet untuk Rumah Tangga

5 Mesin Cuci Front Loading yang Hemat Listrik dan Awet untuk Rumah Tangga

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Dear Muslim Child: Buku Inspiratif untuk Tumbuhkan Percaya Diri Anak Muslim

Dear Muslim Child: Buku Inspiratif untuk Tumbuhkan Percaya Diri Anak Muslim

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI

Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:49 WIB

Bunker di Sekolah Jaksel Masih Terkunci Rapat, Diduga Tempat Simpan Senjata Eks Ketua Yayasan

Bunker di Sekolah Jaksel Masih Terkunci Rapat, Diduga Tempat Simpan Senjata Eks Ketua Yayasan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Harga Beras Melonjak Mahal karena El Nino, Warga Miskin India Mulai Was-was Kelaparan

Harga Beras Melonjak Mahal karena El Nino, Warga Miskin India Mulai Was-was Kelaparan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Ratusan Senpi dan Narkoba Ditemukan di Ruang Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta, Pengelola Buka Suara

Ratusan Senpi dan Narkoba Ditemukan di Ruang Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta, Pengelola Buka Suara

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Perbedaan Rem Hidrolik vs Mekanik pada Sepeda: Pilih yang Mana?

Perbedaan Rem Hidrolik vs Mekanik pada Sepeda: Pilih yang Mana?

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:39 WIB

Gimana Caranya agar Cushion Tidak Oksidasi saat Make Up? Ini Tips dari MUA Profesional

Gimana Caranya agar Cushion Tidak Oksidasi saat Make Up? Ini Tips dari MUA Profesional

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:32 WIB

×