Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pakar Sebut Negara Harus Menanggung Kerusakan dari Ekplorasi Lahan Tambang Timah

Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 03 Januari 2025 | 08:19 WIB
Pakar Sebut Negara Harus Menanggung Kerusakan dari Ekplorasi Lahan Tambang Timah
tambang timah ilegal di Bangka Barat longsor, Jumat (29/12/2023). [Sumselupdate.com]

Suara.com - Pakar ekonomi kehutanan dan lingkungan dari IPB, Prof. Sudarsono, menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kasus kerusakan lingkungan dalam kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dapat berdampak serius terhadap dunia usaha di Indonesia.

Ia menyebut, setiap aktivitas eksplorasi lahan, baik di sektor tambang maupun lainnya, pasti menimbulkan perubahan lingkungan yang tak terhindarkan.

"Setiap kali ada eksplorasi lahan, perubahan tutupan lahan pasti terjadi. Tidak hanya tambang, sektor lain seperti perkebunan sawit pun demikian. Jika ini dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara dan dibebankan kepada pelaku usaha, maka semua pihak pasti masuk penjara atau bangkrut," ujar Sudarsono seperti dikutip, Jumat (3/1/2025).

Dia melanjutkan, kebijakan semacam ini tidak hanya akan menghancurkan industri pertambangan tetapi juga perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Sudarsono bilang, bahwa tanggung jawab utama atas dampak kerusakan lingkungan pada aktivitas legal seharusnya berada di tangan negara.

Terlebih, jika eksplorasi atau pengolahan lahan itu sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat kementerian atau lembaga terkait.

"Jika penambangan dilakukan di (wilayah) IUP artinya legal, maka negaralah yang bertanggung jawab. Kan dia sudah mengeluarkan IUP. Artinya saat izin diberikan maka negara sadar pasti akan terjadi kerugian (lingkungan) negara," kata dia.

Sudarsono menuturkan, kewajiban perusahaan pemegang IUP adalah melakukan reklamasi lahan pasca-eksplorasi. Jika reklamasi tidak dilakukan, barulah sanksi hukum bisa diterapkan.

"Bukan seperti sekarang, langsung dipidana dan dihitung sebagai kerugian negara. Kalau begitu, tidak ada lagi orang yang berani menambang," imbuh dia.

Namun, Sudarsono menegaskan bahwa tindakan hukum dapat diterapkan secara tegas terhadap penambang liar karena aktivitas tersebut jelas melanggar hukum.

Dia pun menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut sanksi hukum terhadap pelaku kasus tata niaga timah terlalu ringan, Sudarsono menganggap pernyataan itu muncul akibat informasi yang tidak tepat.

"Presiden mungkin emosional karena mendapat informasi yang keliru. Kita harus mendukung beliau dengan memberikan data yang benar agar pengelolaan lingkungan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah

5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah

Bisnis | Jum'at, 03 Januari 2025 | 07:55 WIB

Hitungan Kerugian Dugaan Korupsi Timah Disorot, Harusnya Dilakukan Ahli Geologi Bukan Kehutanan

Hitungan Kerugian Dugaan Korupsi Timah Disorot, Harusnya Dilakukan Ahli Geologi Bukan Kehutanan

Bisnis | Minggu, 22 Desember 2024 | 14:01 WIB

Pengakuan Eks Direksi RBT: Niat Bantu BUMN PT Timah, Malah Masuk Penjara!

Pengakuan Eks Direksi RBT: Niat Bantu BUMN PT Timah, Malah Masuk Penjara!

Bisnis | Kamis, 19 Desember 2024 | 10:48 WIB

Terkini

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:38 WIB

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:31 WIB

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:30 WIB

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:27 WIB

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:21 WIB

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:12 WIB

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:45 WIB

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:26 WIB

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:14 WIB