Suara.com - Kamu berniat memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara selepas lulus kuliah? Simak cara daftar rekrutmen Seleksi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Batch 3 berikut ini.
Program ini merupakan tonggak bersejarah yang menandai komitmen Kementerian Pertahanan RI dalam membentuk generasi penerus yang tidak hanya memiliki kecerdasan akademis, namun juga semangat dan dedikasi tinggi untuk menjadi agen perubahan dalam memajukan bangsa.
Penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menjadi salah satu faktor pendukung dalam menghadapi tantangan-tantangan kompleks bangsa dengan cara yang inovatif dan berkelanjutan guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Jadwal Pendaftaran online Kegiatan Program Seleksi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Batch 3 dimulai 27 Desember 2024 – 15 Maret 2025.
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia maksimal 30 tahun.
3. Lulus Pendidikan D-4/S-1 atau S-2 semua jurusan;
4. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi terakreditasi oleh Kemendiktisaintek atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kemendiktisaintek.
Baca Juga: Irjen Kemenag Tekankan Seleksi Petugas Haji Dilakukan Transparan dan Akuntabel
5. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta.
7. Sehat jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani, bebas narkoba, dan obat terlarang wajib dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah minimal tipe C.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
9. Bagi peserta wanita selama mengikuti seleksi offline sampai dengan 1 tahun penempatan pertama tidak dalam kondisi hamil.
10.Bagi yang sudah menikah wajib mendapat persetujuan suami/istri