Ardian Deny Sidharta, selaku tim kuasa hukum PPKGBK, menyatakan Penolakan PT GSP untuk mengembalikan atau menyerahkan Aset Blok 14 kepada PPKGBK, sebagai suatu syarat agar PPKGBK bersedia memperpanjang perjanjian, dapat dianggap sebagai suatu bentuk penguasaan suatu Barang Milik Negara tanpa dasar yang jelas.
“PPKGBK telah berkoordinasi secara intensif dengan instansi-instansi terkait, termasuk di antaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan bahwa penyerahan dan pencatatan Barang Milik Negara yaitu Aset Blok 14 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen PPKGBK dalam melakukan pengamanan Barang Milik Negara,” kata Deny ditulis Jumat (8/11/2024).