Petani di Lombok Keluhkan Harga Pupuk Mahal, Begini Penjelasan Kios

Iwan Supriyatna

Jum'at, 10 Januari 2025 | 11:19 WIB
Petani di Lombok Keluhkan Harga Pupuk Mahal, Begini Penjelasan Kios
Ilustrasi pupuk bersubsidi. (Dok: Kementan)

Suara.com - Keluhan salah satu petani di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengenai harga pupuk yang mahal yaitu Rp 300.000 per kuintal atau Rp 150.000 per zak yang mana di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi perhatian khusus Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.

Dirinya bahkan tidak segan menginstruksikan pemutusan izin kerjasama distributor di wilayah tersebut jika kejadian tersebut benar adanya.

Keluhan ini disampaikan oleh salah satu anggota kelompok tani ‘Remaja Tani’ secara langsung kepada Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lombok Tengah, NTB pada senin (6/1/2025).

Pada saat itu, petani menyampaikan bahwa dirinya menebus pupuk bersubsidi Rp 300.000 per kuintal atau Rp 150.000 per zak.

Diketahui, proses penebusan pupuk subsidi tersebut berlangsung di Kios UD Elvin yang memiliki wilayah tanggung jawab atau pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi di Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Menanggapi hal tersebut, penanggung jawab kios UD Elvin, Natasya memastikan bahwa informasi yang disampaikan anggota kelompok tani ‘Remaja Tani’ tersebut tidak tepat.

”Saya ingin mengklarifikasi perihal berita yang mencuat terkait dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi di bawah wilayah tanggung jawab saya,” kata Natasya.

Dia menjelaskan, penebusan pupuk bersubsidi yang dilakukan salah satu anggota kelompok tani ‘Remaja Tani’ sebesar Rp 300.000 per kuintal dikarenakan atas kesepakatan antara petani dengan ketua kelompok tani, serta pembayarannya dilakukan secara kredit atau utang. Biasanya, pupuk subsidi yang telah ditebus ini dibayarkan setelah panen atau dikenal dengan istilah yarnen.

”Bahwa petani yang bernama Cahyadi Atmaja yang masuk kedalam Kelompok Tani Remaja Tani memang benar menebus pupuk subsidi dengan harga Rp 300 ribu per kuintal tetapi pembayarannya tidak cash atau berutang dan hal ini merupakan atas kesepakatan untuk jatah urea 587 kg yang sudah ditebus semua, sedangkan jatah NPK 675 kg dan yang ditebus hanya 475 kg selama tahun 2024 dan untuk tahun 2025 belum ada penebusan belum ada penebusan sama sekali,” tegasnya.

baca juga

Menurut dia, penebusan pupuk bersubsidi saat di kios sudah sesuai harga eceran tertinggi. Namun adanya selisih harga seperti yang dikeluhkan salah satu anggota kelompok tani ‘Remaja Tani’ ini terdapat selisih harga yang berasal dari kesepakatan antara anggota dengan ketua kelompok tani, selisih harga ini biasanya terdapat beberapa komponen seperti biaya ongkos kirim.

Sementara itu, Wakil Direktur CV Fortuna, Ferdinan mengatakan bahwa pihaknya selaku distributor pupuk bersubsidi di Lombok Tengah telah memanggil seluruh kios binaan.

Sebagai distributor, CV Fortuna siap memberikan teguran keras (surat peringatan) terhadap kios yang menjual pupuk dengan harga tinggi atau tidak sesuai HET, dan siap memberhentikan kios yang tidak dapat melakukan fungsi pengecer dalam melayani petani/kelompok tani.

”Apabila dikemudian hari ditemukan pengecer yang menjual diatas HET, maka akan dikenakan sanksi (diberhentikan). Kami telah memberikan surat peringatan pertama kepada UD Elvin atas dugaan menjual pupuk Urea bersubsidi diatas HET. Jika kejadian serupa terulang, kami tidak segan memutus kerjasama kios,” kata Ferdinan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petrokimia Gresik Siapkan Stok Pupuk Bersubsidi 372 Ribu Ton Awal Tahun 2025

Petrokimia Gresik Siapkan Stok Pupuk Bersubsidi 372 Ribu Ton Awal Tahun 2025

Bisnis | Jum'at, 10 Januari 2025 | 08:38 WIB

Pasangan Danny Azhar Tuding Andi-Fatmawati Lakukan Politik Gentong Babi dan Libatkan Mentan dalam Pilgub Sulsel

Pasangan Danny Azhar Tuding Andi-Fatmawati Lakukan Politik Gentong Babi dan Libatkan Mentan dalam Pilgub Sulsel

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 20:07 WIB

Kementan Percepat Program Cetak Sawah, 100.000 Ha Siap Diolah di Kalteng

Kementan Percepat Program Cetak Sawah, 100.000 Ha Siap Diolah di Kalteng

Bisnis | Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB

Terkini

Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

News | Senin, 14 September 2026 | 19:41 WIB

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:34 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula

Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 19:32 WIB

Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga

Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga

Riau | Senin, 14 September 2026 | 19:31 WIB

Dunia Usaha Diminta Tak Anggap Lingkungan Sebagai Beban, tapi Investasi

Dunia Usaha Diminta Tak Anggap Lingkungan Sebagai Beban, tapi Investasi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:31 WIB

Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim

Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim

News | Senin, 14 September 2026 | 19:29 WIB

Yudo Sadewa usai Purbaya Dicopot: Gaji Menteri Kecil, Bawahan Korup

Yudo Sadewa usai Purbaya Dicopot: Gaji Menteri Kecil, Bawahan Korup

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:29 WIB

Saham-saham Bank Langsung Moncer Setelah Purbaya Diganti

Saham-saham Bank Langsung Moncer Setelah Purbaya Diganti

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:26 WIB

Laut Raja Ampat Tercemar Tambang, Greenpeace Ungkap Dampaknya bagi Nelayan Adat

Laut Raja Ampat Tercemar Tambang, Greenpeace Ungkap Dampaknya bagi Nelayan Adat

News | Senin, 14 September 2026 | 19:23 WIB

Gibran Percaya Pilihan Prabowo, Suahasil Bisa Bikin APBN Lebih Sehat

Gibran Percaya Pilihan Prabowo, Suahasil Bisa Bikin APBN Lebih Sehat

News | Senin, 14 September 2026 | 19:22 WIB

×