Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.345

Australia Ancam 10 Tahun Penjara Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMR

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 13 Januari 2025 | 10:57 WIB
Australia Ancam 10 Tahun Penjara Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMR
Ilustrasi. Pemerintah Australia bersiap memberlakukan aturan baru yang sangat tegas terkait pembayaran upah pekerja. (Photo by Photoholgic on Unsplash)

Suara.com - Pemerintah Australia bersiap memberlakukan aturan baru yang sangat tegas terkait pembayaran upah pekerja.

Mulai tahun ini, perusahaan yang sengaja memberikan gaji lebih rendah dari yang seharusnya kepada karyawannya dapat menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun.

Sebelumnya, pelanggaran terhadap aturan upah minimum hanya ditangani melalui jalur perdata. Namun, perubahan undang-undang ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan semua pihak mendapatkan upah yang layak.

Menurut laporan ABC Australia, perubahan kebijakan ini dilakukan setelah adanya temuan bahwa sejumlah perusahaan masih melakukan praktik tidak fair dalam pembayaran upah kepada karyawannya.

"Dengan hukuman yang lebih tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap aturan yang berlaku," sebut media itu.

Sebelum tanggal 1 Januari 2025, perusahaan yang terbukti sengaja menggaji karyawan lebih sedikit dari seharusnya hanya diadili berdasarkan hukum perdata, artinya tidak ada hukuman penjara jika terbukti bersalah.

Tapi sepertinya hal ini akan berubah di tahun 2025.

Jika perusahaan terbukti dengan sengaja membayar karyawan kurang dari gaji yang seharusnya, pengadilan bisa menjatuhkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara untuk pengusaha atau individu yang mempekerjakan orang lain dengan di bawah upah minimum, maka dendanya ada tiga pilihan: tiga kali lipat jumlah kekurangan pembayaran, atau AU$1,65 juta, atau jumlah yang paling tinggi.

Tapi, lembaga Fair Work Ombudsman mengatakan kesalahan yang tidak disengaja tidak dianggap sebagai tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Dicap Pengangguran Tapi Diundang ke Pesta Perpisahan Dubes Australia, Netizen: Mulyono Lewat

Anies Dicap Pengangguran Tapi Diundang ke Pesta Perpisahan Dubes Australia, Netizen: Mulyono Lewat

Tekno | Senin, 13 Januari 2025 | 09:53 WIB

Gaji Alex Pastoor Sebagai Asisten Pelatih Timnas, Jauh Lebih Rendah Dibandingkan STY

Gaji Alex Pastoor Sebagai Asisten Pelatih Timnas, Jauh Lebih Rendah Dibandingkan STY

Bola | Senin, 13 Januari 2025 | 06:15 WIB

Dari #JanganJadiDosen Hingga Tukin Dihapus, Nestapa Gaji Pendidik di Indonesia

Dari #JanganJadiDosen Hingga Tukin Dihapus, Nestapa Gaji Pendidik di Indonesia

Bisnis | Minggu, 12 Januari 2025 | 10:26 WIB

Terkini

Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:30 WIB

GT World Challenge Asia 2026 di Mandalika Perkuat Posisi Indonesia di Peta Motorsport Global

GT World Challenge Asia 2026 di Mandalika Perkuat Posisi Indonesia di Peta Motorsport Global

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:26 WIB

IHSG Ditutup Menguat Tipis, Sempat Tembus 7.000 Namun Tertahan Koreksi Saham Teknologi

IHSG Ditutup Menguat Tipis, Sempat Tembus 7.000 Namun Tertahan Koreksi Saham Teknologi

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:21 WIB

Purbaya Girang Data BPS Ungkap Inflasi April Turun: Sekarang Anda Kritik Tuh Ekonom!

Purbaya Girang Data BPS Ungkap Inflasi April Turun: Sekarang Anda Kritik Tuh Ekonom!

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 16:34 WIB

Purbaya Bantah Masuk Rumah Sakit hingga Dipecat: Banyak Gosip ya?

Purbaya Bantah Masuk Rumah Sakit hingga Dipecat: Banyak Gosip ya?

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 16:20 WIB

Data Ekonomi Loyo, Rupiah Terkapar ke Level Rp17.394 per Dolar AS

Data Ekonomi Loyo, Rupiah Terkapar ke Level Rp17.394 per Dolar AS

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 15:53 WIB

Bius Lagu Kicau Mania dan Nasib Buruh dalam Sangkar Outsourcing

Bius Lagu Kicau Mania dan Nasib Buruh dalam Sangkar Outsourcing

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 15:36 WIB

Kapan Seharusnya Harga BBM Pertamax Naik

Kapan Seharusnya Harga BBM Pertamax Naik

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 15:27 WIB

BPS Ungkap Inflasi Tahunan April Capai 2,42 Persen karena Rokok, Emas, hingga Biaya Kuliah

BPS Ungkap Inflasi Tahunan April Capai 2,42 Persen karena Rokok, Emas, hingga Biaya Kuliah

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 15:02 WIB

Inflasi April 2026 Turun ke 0,13 Persen, Dipicu Tiket Pesawat dan Harga Bensin

Inflasi April 2026 Turun ke 0,13 Persen, Dipicu Tiket Pesawat dan Harga Bensin

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 14:27 WIB