Tak hanya itu, kekayaan Arsin yang mencurigakan juga tampak dari pesta mewah tiga hari tiga malam dengan mengundang penyanyi dangdut Family Group. Pesta itu terjadi pada 20 Mei 2024.
Meski demikian, kecurigaan itu belum dapat dibuktikan secara nyata. Saat ini, Kades Kohod bakal diperiksa Kejagung terkait Sertifikat HGB pagar laut yang mencapai 30 km tersebut.
Jejak Agung Sedayu Grup
Kejanggalan sikap Arsin sebagai Kepala Desa Kohod menyeret Agung Sedayu Grup. Keluarga konglomerat Sugianto Kusumo alias Aguan pemilik Agung Sedayu Grup ini memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk ratusan bidang di dan sekitar lokasi pagar laut di Tangerang, Banten, sebagaimana tertera pada data pemerintah.
Berdasarkan data BHUMI, situs web informasi spasial yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang, total wilayah laut yang masuk ke dalam area HGB mencapai 537,5 hectare. Sertifikat itu terbit untuk 263 bidang di dan sekitar wilayah perairan tersebut. Selain itu ada sertifikat hak milik (SHM) untuk 17 bidang lainnya.
Ada Sembilan bidang mendapatkan sertifikat HGB atas nama perorangan dan sertifikat untuk 254 bidang dimiliki dua perusahaan. Adapun dua perusahaan itu atas nama PT. Intan Agung Makmur memiliki sebanyak 234 bidang dan PT. Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang. Kedua perusahaan itu merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Agung Sedayu Grup, perusahaan milik keluarga Aguan.
Agung Sedayu Grup bersama Salim Grup mengembangkan Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Kawasan itu bersebelahan dengan titik awal pagar laut di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Tak jauh dari titik tersebut, Agung Sedayu Grup berencana membangun PIK Tropical Coastland yang masuk ke dalam daftar proyek strategis nasional (PSN) sejak Maret 2024.
Diduga, Agung Sedayu Grup merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut dengan tujuan mengamankan dan membatasi area yang akan dijadikan sasaran reklamasi PSN. Namun, dugaan tersebut dibantah oleh Kuasa Hukum Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidi. Diwakili oleh kuasa hukum, Agung Sedayu Grup menyebut PIK tidak memiliki kepentingan di wilayah itu dan mereka bukan pihak yang memasang pagar laut.
Kuasa Hukum Agung Sedayu Grup tersebut menerangkan SHGB anak perusahaan Agung Sedayu Grup hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod, tidak mencakup pagar laut sepanjang 30 km. Kuasa Hukum itu juga mengklarifikasi bahwa sertifikat diperoleh secara sah, ada proses balik nama secara resmi dan pihaknya membayar pajak, tertera pula SK Surat Ijin Lokasi/PKKPR.
Kontributor : Mutaya Saroh