Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.715.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 5.902,376
LQ45 589,478
Srikehati 287,394
JII 351,837
USD/IDR 17.966

Tok! Sri Mulyani Berikan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun di Tahun 2025

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 07 Februari 2025 | 18:14 WIB
Tok! Sri Mulyani Berikan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun di Tahun 2025
Ilustrasi. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) pada tahun 2025.

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.

Pemerintah memberikan insentif PPN ini dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama melalui sektor perumahan. Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong penjualan properti.

“Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan, berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” demikian bunyi pertimbangan PMK 13/2025, dikutip Antara, Jumat (7/2/2025).

Secara umum, persyaratan insentif ini sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 7/2024 dan PMK 61/2024.

Untuk rumah tapak atau rusun yang dapat memperoleh insentif, syarat pertama, yaitu harga jual tak melebihi Rp5 miliar. Kemudian, rumah yang diserahkan harus dalam kondisi baru dan siap huni.

Properti tersebut juga harus memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di kementerian terkait dan merupakan unit yang pertama kali diserahkan oleh pengembang (belum pernah dijual sebelumnya).

Jika pembayaran uang muka atau cicilan telah dilakukan sebelum aturan ini berlaku, insentif tetap dapat diberikan asalkan pembayaran pertama dilakukan mulai 1 Januari 2025. Proses transaksi dan serah terima juga harus berlangsung antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025 agar memenuhi ketentuan insentif ini.

Besaran insentif PPN DTP bergantung pada waktu penyerahan unit hunian. Untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk dasar pengenaan pajak (DPP) Rp2 miliar.

Sedangkan untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen dari DPP Rp2 miliar.

Insentif PPN DTP untuk rumah tapak dan rusun hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk satu unit rumah tapak atau satu unit satuan rumah susun.

Akan tetapi, orang yang telah menggunakan insentif serupa pada aturan sebelumnya tetap memiliki kesempatan untuk memanfaatkan insentif dalam PMK 13/2025 ini untuk pembelian unit lain.

Sementara, jika seseorang melakukan transaksi pembelian rumah atau apartemen sebelum 1 Januari 2025 dan kemudian membatalkan transaksi tersebut, ia tidak bisa lagi memanfaatkan insentif ini untuk unit yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Taspen dan Asbari Banyak Masalah, Sri Mulyani Mau Ambil Alih Pembayaran Uang Pensiun PNS

Taspen dan Asbari Banyak Masalah, Sri Mulyani Mau Ambil Alih Pembayaran Uang Pensiun PNS

Bisnis | Jum'at, 07 Februari 2025 | 17:30 WIB

DPR Mencak-mencak ke Kemenkeu, Rp50 Triliun Dana Transfer Daerah Dipangkas

DPR Mencak-mencak ke Kemenkeu, Rp50 Triliun Dana Transfer Daerah Dipangkas

Video | Jum'at, 07 Februari 2025 | 09:00 WIB

Agung Podomoro Manfaatkan Insentif dari Pemerintah Genjot Penjualan Hunian

Agung Podomoro Manfaatkan Insentif dari Pemerintah Genjot Penjualan Hunian

Bisnis | Kamis, 06 Februari 2025 | 17:59 WIB

Terkini

Negara Berpotensi Boncos Rp12 Triliun Imbas Jual Beli Titik Dapur MBG

Negara Berpotensi Boncos Rp12 Triliun Imbas Jual Beli Titik Dapur MBG

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:01 WIB

Derita Pekerja Setelah Harga Pertamax Naik: Sekarang Uang Rp50.000 Tak Cukup

Derita Pekerja Setelah Harga Pertamax Naik: Sekarang Uang Rp50.000 Tak Cukup

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:07 WIB

Tak Hanya Armada, SDM Jadi Kekuatan Utama Distribusi Energi Nasional

Tak Hanya Armada, SDM Jadi Kekuatan Utama Distribusi Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:39 WIB

Investor Mulai Ambil Cuan, IHSG Ambruk Lagi 1,91% di Sesi I

Investor Mulai Ambil Cuan, IHSG Ambruk Lagi 1,91% di Sesi I

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:33 WIB

Saham BCA Lagi Murah-murahnya, Dasco: Sepanjang Melalui Mekanisme Pasar Beli Saja

Saham BCA Lagi Murah-murahnya, Dasco: Sepanjang Melalui Mekanisme Pasar Beli Saja

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:58 WIB

Profil Emiten Cetak Spanduk yang Dibeli Raffi Ahmad Ratusan Miliar

Profil Emiten Cetak Spanduk yang Dibeli Raffi Ahmad Ratusan Miliar

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:31 WIB

Mengapa Pertamina Naikkan Harga Pertamax Saat Gajian Telah Habis?

Mengapa Pertamina Naikkan Harga Pertamax Saat Gajian Telah Habis?

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:29 WIB

Harga Pertamax Harusnya Tembus Rp 30.000/Liter

Harga Pertamax Harusnya Tembus Rp 30.000/Liter

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:18 WIB

Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Penerimaan Negara Rp8,66 Miliar

Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Penerimaan Negara Rp8,66 Miliar

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:06 WIB

Dasco: Rupiah Menguat Pekan Depan, Publik Segera Jual Dolar AS Kalau Tak Mau Rugi

Dasco: Rupiah Menguat Pekan Depan, Publik Segera Jual Dolar AS Kalau Tak Mau Rugi

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 10:54 WIB