Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Jadwal Pencairan Bansos 2025, Catat Tanggalnya!

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:19 WIB
Jadwal Pencairan Bansos 2025, Catat Tanggalnya!
Ilustrasi (ANTARA)

Suara.com - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan tahun 2025. Langkah ini sebagai wujud dukungan bagi keluarga yang kurang mampu dan rentan . Program ini menjadi prioritas pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan alokasi anggaran dari APBN senilai Rp28,7 triliun yang akan disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat.

Penyaluran bantuan sosial PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025. Setiap tahap berlangsung selama tiga bulan, dengan jadwal sebagai berikut :

Tahap 1: Januari, Februari, Maret (mulai dicairkan pada Januari)
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember

Sistem pencairan bertahap ini bertujuan agar penerima manfaat dapat mengelola bantuan secara lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan mereka.

Pemerintah menyediakan dua cara untuk memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar sebagai penerima bantuan PKH :

  1. Melalui Aplikasi "Cek Bansos"
    Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store
    Buat akun dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor KK, nomor ponsel, email, serta mengunggah foto KTP dan swafoto.
    Verifikasi email untuk aktivasi akun.
    Setelah akun aktif, _login_ ke aplikasi dan periksa status penerima melalui menu Profil.
  2. Melalui Situs Resmi Kemensos
    Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
    Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa) sesuai KTP.
    Isi nama lengkap sesuai KTP.
    Masukkan kode _CAPTCHA_ yang ditampilkan.
    Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan bansos.

Besaran bantuan yang diberikan dalam PKH 2025 disesuaikan dengan kategori penerima manfaat. Berikut rincian jumlah bantuan per kategori:

Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Penyaluran bansos PKH sesuai jadwal memberikan kepastian bagi penerima manfaat dalam mengelola keuangan mereka.

Dengan sistem pencairan yang terjadwal, kelompok prioritas seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat dapat lebih siap dalam memanfaatkan dana bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Program PKH bertujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dengan fokus pada peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bansos Justru Mau Ditambah Prabowo, Gus Ipul ke ASN Kemensos usai Anggaran Dipangkas: Jangan Cengeng!

Bansos Justru Mau Ditambah Prabowo, Gus Ipul ke ASN Kemensos usai Anggaran Dipangkas: Jangan Cengeng!

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 13:20 WIB

Harap Bersabar! Selama Ramadan Bansos Beras Ditiadakan Sementara

Harap Bersabar! Selama Ramadan Bansos Beras Ditiadakan Sementara

Bisnis | Rabu, 05 Februari 2025 | 17:28 WIB

Cara Beli Gas 3 Kg per 1 Februari 2025: Hanya 4 Golongan yang Berhak, Simak Syaratnya

Cara Beli Gas 3 Kg per 1 Februari 2025: Hanya 4 Golongan yang Berhak, Simak Syaratnya

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 09:46 WIB

Penahanan Digugat Paulus Tannos, Menkum akan Berikan Keterangan ke Pengadilan Singapura

Penahanan Digugat Paulus Tannos, Menkum akan Berikan Keterangan ke Pengadilan Singapura

News | Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:11 WIB

Menkum Supratman Yakin Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Pekan Depan

Menkum Supratman Yakin Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Pekan Depan

News | Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:13 WIB

KPK Yakin Singapura Setujui Penahanan Buronan E-KTP Paulus Tannos

KPK Yakin Singapura Setujui Penahanan Buronan E-KTP Paulus Tannos

News | Sabtu, 01 Februari 2025 | 11:04 WIB

Terkini

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB